Berita

teten masduki/net

Jaman: Teten Masduki Memperlihatkan Diri sebagai Agen Freeport

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Situasi pra negosiasi kontrak dini Freeport yang muncul dari tahun 2015 ini, telah memperlihatkan sosok-sosok yang bertindak sebagai agen negosiasi Freeport dibandingkan sebagai warga dan penjabat Indonesia yang berpikir demi keuntungan dan keberpihakan milik bangsanya itu sendiri. Di antara sosok itu adalah Kepala Staf Kantor Kepresiden Teten Masduki.

"Kepala staf kepresidenan Teten Masduki lebih memperlihatkan karakter agen negosiasi dibandingkan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala staf khusus kepresidenan," kata Ketua DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Heriandi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).

Menurut Heriandi, Indonesia tidak dalam posisi membuka peluang pembicaraan dan pembahasan negosiasi kontrak Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. PP 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Dalam kontrak 2019 lah waktu pembahasan itu di mulai.


Karena itu, Jaman melihat upaya negosiasi pembahasan yang terjadi sekarang adalah sebagai Upaya pelanggaran konstitusi negara Indonesia. Sementara segala alasan biaya investasi, ketidak siapan negara Indonesia tidak bisa melanjutkan pengelolaan tambang selain oleh Freeport adalah perbuatan merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Heriandi mengingatkan agar Presiden jokowi yang sebentar lagi akan ke Amerika harus membuang jauh agenda titipan kesepakatan perjanjian kontrak baru dengan Freeport amerika untuk memegang teguh gerakan semangat kemandirian bangsa juga konstitusi negara indonesia tentang pengelolaan dan perlindungan hasil kekayaan bumi indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945.

"Semua perusahaan tambang di indonesia harus tunduk dan mengikuti konstitusi yang berlaku di Indonesia seperti UU 4/2009 tentang Minerba, juga untuk person-person yang jadi agen negosiasi perusahaan asing tersebut, Freeport harus penuhi UU dahulu. Jika tidak, go to hell saja," ungkap Heriandi. [ysa]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya