Tersangka kasus ini yakni Rino Lade, Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (APA) yang juga bekas Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia (SIA); dan Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print â€" 49/F.2/Fd.1/06/2015, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print â€" 50/F.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 3 Juni 2015.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menegaskan pihaknya tak menghentikan peÂnyidikan kasus ini. Bahkan, kata dia, kasus ini menjadi prioritas yang perlu dituntaskan.
Menurut dia, kejaksaan memiÂliki tanggung jawab besar unÂtuk menyelesaikan penyidikan karena perkara ini merupakan limpahan dari KPK. Kejaksaan perlu melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan KPK.
Saat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan pada 18 Februari lalu, KPK menyerahkan berita acara pemeriksaan calon terÂsangka dan saksi-saksi, serta sejumlah dokumen alat bukti.
Amir mengatakan, alat bukti ini perlu diteliti lagi oleh penyidik kejaksaan. "Agar tindak lanÂjut penyidikan perkara ini tidak melenceng maka perlu analisis dan pemeriksaan secara mendetil," kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut itu.
Hal itulah, kata dia, yang membuat penanganan perkara ini memakan waktu cukup panÂjang. Lamanya proses penyidiÂkan perkara juga lantaran kejakÂsaan perlu meminta keterangan tambahan dari sejumlah orang yang terlibat.
Beberapa sudah berstatus terpidana kasus Hambalang yang disidik KPK. Saksi itu kini mendekam di penjara. Pemeriksaannya perlu berkoordinasi dengan KPK maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Sejauh ini, lanjut Amir, penyidik kejaksaan sudah memeriksa 40 orang saksi dan tiga ahli. Para ahli itu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli keuangan.
Kedua tersangka diduga berÂsama-sama melakukan rekaÂyasa atas pemenangan lelang pengadaan peralatan olahraga senilai Rp 80 miliar oleh PT Putra Utara Mandiri. Padahal, perusahaan ini hanya dipinjam bendera sajanya. Direktur PT PUM Reindhard Nainggolan mendapat fee dari penggunaan nama perusahaannya untuk ikut lelang.
Para tersangka, lanjut Amir, diduga berperan membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan ini. Harganya sudah digelembungkan. Jaksa telah menerima bukti adanya markup ini.
Sebagai pejabat, Brahmantory dianggap tidak melaksanakan tugasnya sehingga tender ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 35 miliar. "Kita masih perhitungkan nominal kerugian negara di sektor lainnya. Berkas perkara kedua tersangka pun saat ini tengah dilengkapi untuk keperluan pelimpahan ke tahap penuntutan," kata Amir.
Mengenai peran Sylviana Soleha alias Bunda Putri alias Bu Pur yang disebut-sebut mengawal proyek agar jatuh ke tangan Rino, Amir tak bersedia memÂberi penjelasan.
Kata dia, fokus penyidikan saat ini berkutat pada upaya menuntaskan berkas perkara dua tersangka lebih dulu. "Hal lain yang berkaitan dengan perkara tentunya akan diseleÂsaikan secara bertahap sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik," elaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SPmengapresiasi langkah kejakÂsaan yang menetapkan dua terÂsangka dalam kasus ini. Ia berÂharap perkara yang dilimpahkan dari KPK ini bisa dituntaskan secara profesional.
Kilas Balik
Dapat Fee dari Pinjamkan Perusahaan Untuk Ikut Tender
Untuk membongkar kongÂkalikong pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Kejaksaan Agung sampai memeriksa dua terpidana yang sudah dipenjara karena kasus Hambalang.
Kedua saksi itu adalah beÂkas Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Direktur PT Putra Utara Mandiri (PUM) Reindhard Nainggolan. "Penyidik memeriksa keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka. Yakni tersangka Rino Lande, Dirut PT Artha Putra Arjuna (APA) yang juga bekas Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI); dan tersangka Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Menurut Amir, saksi Deddy Kusdinar dicecar karena keÂberadannya yang ikut membantu tersangka Brahmantory dalam membuat perencanaan, penyusuÂnan dan masukan untuk spesiÂfikasi barang bagi sport science Hambalang.
"Termasuk perencanaan dalam menyesuaikan desain antara geÂdung sport science dengan perÂalatan sport science," ujarnya.
Sedangkan saksi Reindhard, dicecar soal kronologis pekerÂjaan pengadaan yang dilaksanaÂkan PT SAI yang dalam proses tender proyek mempergunakan beberapa bendera perusahaan.
Upaya memakai beberapa bendera perusahaan tersebut, diketahui akhirnya mampu menggolkan perusahaan terseÂbut sebagai pemenang tender. Pemenangan lelang diperoleh PT SAI yang mendompleng nama PT PUM.
Pemeriksaan saksi ini, terangÂnya, juga berkaitan dengan penerimaaan fee dari tersangka Rino yang mempergunakan peÂrusahaan saksi dalam menggarap proyek.
Terbongkarnya akal-akalan pemenangan tender proyek oleh PT APAdiperoleh setelah KPK menggeledah perusahaan imÂportir barang tersebut pada 1 November 2012. Perusahaan importir perlengkapan olahraga itu berlokasi di Rukan Permata Blok A-07, Jalan Tentara Pelajar, Patal Senayan, Jakarta Selatan
Rino diduga berada di belaÂkang PT PUM yang memenangÂkan lelang pengadaan alat-alat olahraga di proyek Hambalang. Padahal, setelah ditelusuri KPK, perusahaan itu fiktif belaka.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenpora dilaksanakan 7 oktober 2011. Saat itu pelelangan umum pertama dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa peralatan sport science pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2011 digelar.
Pada tahapan ini, PT PUM yang berlokasi di Gedung Centra Kramat Blok A-14, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, memenangkan lelang proyek pengadaan tersebut.
Pada kasus ini, KPK semÂpat memeriksa Sylvia Soleha alias Bunda Putri alias Bu Pur. Bahkan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dia mengaku pernah dimintai tolong seseorang untuk mengamankan proyek Hambalang dari aksi penolak sejumlah LSM. Atas permintaan itu, isÂtri dari purnawirawan perwira menengah kepolisian tersebut menghubungi temannya istri dari seorang jenderal bintang dua kepolisian. ***