Berita

Hukum

Rio Capella Ajukan Prapereadilan, Pimpinan KPK Ngomong Begini

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 20:45 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi rencana mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella untuk menempuh praperadilan terkait kasus yang menimpanya.

"KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan prapid (Praperadilan) dan kami selalu siap menghadapi ini semua," jelas Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji lewat pesan singkat, Rabu (21/10).

Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu menekankan hal tersebut tidak menjadi penghalang pihaknya untuk tetap memeriksa anak buah Surya Paloh itu minggu ini sebagai tersangka.


"Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama," lanjutnya.

Selain itu, ia menerangkan perihal pemanggilan Rio selanjutnya tidak ada kaitannya dengan jalur praperadilan yang ditempuh Rio.

"Panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan prapid," demikian Indriyanto.

Sebelumnya, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan perdana KPK Selasa (20/10) kemarin lantaran sudah mengajukan permohonan praperadilan.

"Sudah daftar (praperadilan). Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Selasa (20/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Gatot dan istrinya Evy Susanti lembaga antirasuah ini juga menetapkan Rio Capella sebagai tersangka Kamis (15/10) lalu. KPK sudah menahan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sedangkan terkait kasus ini, KPK belum menahan Rio sebagai tersangka. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya