Kejaksaan Agung telah menabrak ketentuan hukum ketika kembali melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia pada Jumat (9/10) lalu. Terlebih, jaksa dari Kejagung itu berniat untuk mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia Muhammad Budyatna menilai, penggeledahan yang dilakukan bawahan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu membuktikan adanya konflik kepentingan yang dilakukan Jaksa Agung asal Partai Nasdem itu.
"Ini tidak bisa dibiarkan, karena terlihat adanya konflik kepentingan karena bagaimanapun Prasetyo adalah kader Partai Nasdem," kata dia ketika dihubungi, Rabu (21/10).
Menurutnya, bila Kejagung tetap melakukan seperti itu, maka akan menjadi kontrovesi. Sebab, unsur politis dalam kasus tersebut sangat kental.
"Jika untuk pihak lain saja mereka bisa berjanji "mengamankan†kasus, apalagi jika ini terkait kader atau elit partainya sendiri. Tidak mungkin Prasetyo bisa profesional dan sportif. Dia juga tidak mungkin tidak campur tangan," tandasnya.
Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung di kantor PT VSI tidak sah. Meski sudah kalah telak Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
[sam]