Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Ganja ke Palembang

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 13:30 WIB | LAPORAN: SUHARDI

. Petugas mengamankan seorang kurir bernama Satriadi alias Adi (25), warga Simpang Kramat, Dusun Transat, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara berikut barang bukti 11 bal ganja kering.

Informasi dihimpun, Rabu (21/10), awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja ke Palembang, Selasa (20/10). Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan Bus Kurnia BL 7361 PB, saat melintas di Jalan raya Stabat- Medan, depan Pos Lantas Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan setiap penumpang bus. Petugas yang curiga, lalu mengamankan pelaku yang duduk di bangku nomor  23/24 dan menyuruh membuka tas hitam yang berada di bagasi mobil. Saat dibuka, petugas menemukan 11 bal ganja kering di dalam tas hitam tersebut.


Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya kurir ganja tersebut.

"Dari pengakuannya, ganja itu akan dibawa ke Palembang. Pelaku mengaku ganja itu milik saudara T yang merupakan warga Lhoksumawe," jelasnya sebagaimana dilansir MedanBagus.Com (Grup RMOL)

Dijelaskannya, pelaku berangkat dari Aceh dengan tujuan Medan, Senin (19/10) malam dan selanjutnya akan ke Palembang.

"Pelaku mendapatkan upah Rp 500 setiap bal, jika berhasil mengantarkan ganja itu ke Palembang. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap T yang merupakan pemilik ganja," pungkasnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya