Berita

Hukum

Mengapa Kejaksaan Agung Cuma Garang ke PT VSI?

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dengan dalih mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12,13, 14 dan 18 Agustus lalu sangat ilegal dan arogan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdninand Hutahaean mengatakan, hal itu lantaran penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung tanpa disertai  surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum lagi, pihak Kejagung melakukan penggeledahan itu secara bergerombol.

‎"Ini Kejaksaan seharusnya tidak berkerja semaunya. Seolah bekerja benar, tapi belum tentu benar. Kenapa di kasus lain tidak garang, ada kepentingan apa Kejaksaan ini?" ujar dia ketika dikontak, Senin (19/10).

Menurutnya, sudah jelas dalam aturan hukum bahwa ‎penggeledahan harus disertai surat tembusan dari Pengadilan setempat. Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar penggeledahan itu sah.

‎"Ini kan jelas dari awal, yang pertama salah alamat saja kalah di praperadilkan oleh VSI, kenapa itu dilanggar Kejagung," jelasnya.‎

Dia menduga, pihak Kejagung, yang menabrak ketentuan hukum itu mempunyai motif lain. Sehingga dia garang dalam penggeledahan tanpa surat dari pengadilan itu. "Kalau garang seperti ini, Kejagung pasti ada sesuatu yang disembunyikan hingga Kejagung berani bekerja tanpa dasar hukum," ujar dia.

‎Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

‎Parahnya, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.‎ [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya