‎. Revisi UU KPK yang ditunda merupakan hasil koordinasi antara PDI Perjuangan di DPR dengan Presiden Joko Widodo. PDI Perjuangan pun mendengarkan suara publik yang menginginkan agar ide merevisi UU KPK didinginkan dulu.
"Kami mendengarkan suara masyarakat. Dan kami sepakat bila revisi ditunda dulu saat ini seperti yang kami koordinasikan dengan Presiden Joko Widodo. Partai kami selalu mendengarkan suara rakyat," kata pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, beberapa waktu lalu (Minggu, 18/10).
‎Masinton mengaku terus memonitor dan mendengar aspirasi yang berkembang mengenai revisi UU KPK. Baik pernyataan yang mendukung ataupun menolaknya, bermuara kepada penguatan gerakan pemberantasan korupsi dan perbaikan sistem agar kinerja pemberantasan korupsi lebih efektif.
Dilanjutkan Masinton, atas pemikiran itu pula ide merevisi UU KPK harus dilaksanakan dengan cermat. Karena apabila tujuannya adalah memenuhi kebutuhan untuk menguatkan peran KPK serta lembaga penegakan hukum dalam memberantas korupsi, maka memang sistemnya harus benar-benar disiapkan.
"Makanya wajar bila ditunda dulu. Kita komunikasi ke Istana juga demikian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Masinton mengingatkan salah satu masukan ke PDIP soal revisi UU KPK adalah bagaimana memastikan agar lembaga itu tetap 'suci' seperti harapan semua pihak. Hal itu bisa dibuktikan dengan kejadian menyangkut Ketua KPK non-aktif dan kini menjadi tersangka, Abraham Samad.
Samad ternyata memiliki nafsu ingin menjadi cawapres yang mendampingi Joko Widodo di Pilpres lalu. Bahkan Samad secara terbuka mengaku telah menyadap 'pihak-pihak' yang menghalanginya menjadi cawapresnya Jokowi.‎
"Kasus Samad itu membuktikan bahwa KPK rawan dipolitisi. Ternyata Samad, ataupun individu di KPK adalah manusia biasa juga. Yang punya salah, nafsu, dan dosa. Makanya KPK hendak diperkuat agar tak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Itu salah satu mengapa revisi UU KPK jadi penting," jelas dia.‎
‎Masinton mengatakan hal itu secara otomatis memerlukan perbaikan lembaga pengawasan KPK. Salah satu percontohan baik adalah KPK-nya Hongkong, yakni Indepedent Comission Against Corruption, yang diawasi oleh empat komite.‎
"Bahkan UU Pemberantasan Korupsi Hongkong berkali-kali direvisi, sehingga agenda penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi Hongkong tidak jalan di tempat," kata dia.
Kata dia, dengan kokohnya pondasi penegakan hukum Indonesia, maka potensi kerugian negara yang dicuri dari kekayaan alam dan laut berjumlah ribuan triliun rupiah setiap tahun tersebut dapat diberantas. Â
"Jadi, potensi kebocoran dan kerugian negara yang setiap tahun diumumkan oleh KPK, bukan untuk sekedar diumumkan. Harus dikejar dan diberantas," tandasnya.‎ [ysa]