Berita

Hukum

Kejagung Terlalu Arogan dan Seenaknya Saja

SABTU, 17 OKTOBER 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Kejaksaan Agung terlalu arogan karena kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia, dengan tak berbekal surat dari pengadilan pada Jumat (9/10)lalu.

‎Dengan dalih mengembalikan dokumen hasil sitaan, 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, ternyata ‎Kejagung kembali membuat kegaduhan di kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat.

‎"Ini sebenarnya Kejagung mau apa? Tanpa surat penggeledahan dari pengadilan kok seenaknya saja (kembali geledahan kantor VSI), kan jelas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa berulah lagi," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi, Jumat (16/10).

‎Menurutnya, sikap yang dilakukan Kejagung ini menandakan bahwa ingin membusungkan dada secara institusi, dari pada penindakan hukum secara benar. "Terlihat jelas, Kejagung ini sedang bermain dan mempertontonkan kekuasaan dari pada penindakan hukum," jelasnya.‎

Dia juga mengatakan, langkah VSI yang mengadukan jaksa-jaksa Kejagung yang selalu mempertontonkan kekuasaan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah tepat.

‎"Biar tindakan jaksa-jaksa itu kena jewer. Kan jelas penggeledahan itu harus ada surat dari pengadilan, ini kan main geledah seenaknya saja," tegasnya.‎

Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

‎Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya