Berita

Hukum

Ketua MA Langgar UU 18/2003!

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 22:44 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pelanggaran prosedur dalam menerbitkan Surat Ketua MA, Hatta Ali no 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

‎Menurut ‎anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi, pelanggaran prosedur yang dilakukan Hatta Ali adalah tidak memanggil pihak-pihak yang terkait yaitu KAI dan PERADI dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelumnya.

‎"Surat Ketua MA kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat tanpa memandang organisasi yang diberikan amanat UU Advokat tentu itu tidak legetimet. Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,” tegasnya dalam makalahnya saat diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi Fauzie Hasibuan di Jakarta, Jumat (16/10).

‎Dia tegaskan, surat Ketua MA no 73 tersebut justru menjatuhkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia karena tidak mempertimbangkan unsur-unsur hukum formil dan materiil yang berlaku.

‎"Surat MA ini secara factual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi yaitu kegaduhan di kalangan advokat dan jika terus dibiarkan maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,” tambahnya.

‎Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan, Ketua MA telah melanggar UU no 18 tahun 2003 pasal 2 dan 3 tentang pengambilan sumpah yaitu advokat yang bisa disumpah merupakan advokat yang diusulkan oleh Peradi.

‎"Dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa pelaksanaan sumpah hanya bisa dilakukan jika advokat tersebut diusulkan oleh Peradi hingga ada UU advokat yang baru. Hal itu tidak dapat ditafsirkan lain,” terang Fauzie.

‎Dia menduga, para pemegang kewenangan di Indonesia khawatir kekuatan Peradi bisa membengkak hingga menjadi alat untuk menekan dan melakukan control langsung terhadap mereka.

‎"Secara sipil sosialiti hal tersebut memang kerjaan Peradi. Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” tambah Fauzie.

‎Dia juga menyayangkan tindakan Ketua MA yang telah menabrak dan melanggar aturan main yang selama ini dijalankan yaitu UU 18 tahun 2003 tentang keberadaan Peradi sebagai pemegang amanat UU tersebut.

‎Fauzie juga terangkan, ‎surat Ketua MA tersebut tidak hanya menghancurkan kualitas advokat akan tetapi juga akan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan.

‎"Dengan surat ini semua organisasi bisa melakukan penyumpahan akibatnya tidak ada standarisasi kompetensi advokat kalau itu tidak dicabut. Siapa yang menjamin kualitas advokat yang diusulkan untuk disumpah diluar Peradi.  Jika ini terus dibiarkan maka masyakarat akan dirugikan,” lanjutnya. [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya