Berita

rmol

Disuruh Lepas Ikat Pinggang, Calon Penumpang Pesawat Kaget dan Menggerutu

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pengamanan transportasi penerbangan kian diperketat. Setidaknya hal ini terlihat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, hari ini (Jumat, 16/10).

Untuk menuju boarding gate, seperti biasa para penumpang harus melewati dua pintu metal detector. Namun, dari pantauan redaksi di Terminal 2F, kini pengamanan yang tidak seperti biasanya diberlakukan para petugas.

Tampak saat calon penumpamg akan melewati metal detector kedua, para petugas meminta mereka melepas semua benda logam yang melekat pada tubuh, misalnya jam tangan, ikat pinggang, atau benda-benda lainnya.


Hal itu berlaku bagi pria maupun wanita. Tak terkecuali penumpang yang mengenakan topi atau penutup kepala lain diwajibkan melepasnya. Di hari-hari sebelumnya, hal seperti ini tidak pernah dialami sebagian besar penumpang.

Mendapati hal ini, spontan banyak di antara penumpang pesawat yang terkejut dan tak sedikit juga yang "ngedumel". Salah satunya, Tomo, penumpang maskapai Garuda Indonesia jurusan Pontianak.

"Baru kali ini mas saya disuruh lepas ikat pinggang. Jam tangan juga. Jadi makan waktu lama, padahal saya lagi buru-buru kejar boarding time," kata Tomo kepada redaksi.

Ia menambahkan sebetulnya pengetatan pengamanan baik bagi seluruh penumpang pesawat. Namun, sebaiknya hal ini lebih dulu disosialisasikan dengan baik agar penumpang mempersiapkan diri.

"Saya sih enggak keberatan, walau jadi ribet. Tapi jujur saja saya kaget, sebelumnya enggak pernah begini," tambah Tomo yang tergesa-gesa memasang kembali ikat pinggangnya.

Sementara ada calon penumpang lain yang tampak menggerutu. Seorang pria paruh baya yang enggan disebut namanya menyebut hal ini sunguh merisaukan. Dia lebih kesal karena setahunya pengetatan keamanan ini tidak berlaku di terminal lain di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kayak penjahat saja kita. Lain kali kita enggak usah pakai celana sekalian," ketusnya.

"Lihat saja mas, di terminal 1 enggak ada begini-begini," ungkapnya.

Ditelusuri redaksi, prosedur keamanan semacam ini menyesuaikan dengan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Sementara ini, pemeriksaan yang begitu ketat terhadap calon penumpang baru diberlakukan di bandara-bandara besar. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya