Berita

ilsutarsi/net

KASUS PENGGELAPAN DEPOSITO

BEI Harus Hentikan Saham Bank Mega

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 06:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta men-suspend saham Bank Mega, terkait dengan kasus penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega. Dan Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa.

"Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, dalam rapat antara Komisi XI dengan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) di DPR, Jakarta (Kamis, 15/6).

Dalam konteks kasus itu, lanjut Misbakhun, jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknya peraturan. "Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang Direksi BEI, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," terangnya.


Menurut Misbakhun, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan."Sekali lagi, saya tegaskan agar BEI menghentikan saham Bank Mega," tukasnya.

Padahal, laba tengah semester perusahaan itu pada tahun ini saja sudah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sehingga tak ada alasan bagi Bank Mega untuk tak membayar kewajibannya.

Tapi bukankah tepat bila Bank Mega memilih tak membayar karena akan mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA? Menanggapi itu, Misbakhun menegaskan hal itu adalah alasan yang dibuat-buat. Karena faktanya, hingga sekarang PK itu tak pernah diajukan.

Informasi dari OJK yang didapat DPR RI, peringatan dan teguran kepada Bank Mega sudah disampaikan. Namun, pihak direksi Bank Mega secara tegas menyatakan adalah pemegang saham yang masih tak bersedia membayar sesuai putusan MA.

"Industri perbankan adalah industri soal kredibilitas. Jangan sampai niat tak baik seperti ini akhirnya membuat masyarakat tak percaya perbankan kita keseluruhan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tandas Misbakhun.

Pada 12 Februari 2014, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.

"Ingat, ini dana BUMN loh, dana rakyat," tegas Misbakhun. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya