Berita

ilsutarsi/net

KASUS PENGGELAPAN DEPOSITO

BEI Harus Hentikan Saham Bank Mega

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 06:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta men-suspend saham Bank Mega, terkait dengan kasus penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega. Dan Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa.

"Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, dalam rapat antara Komisi XI dengan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) di DPR, Jakarta (Kamis, 15/6).

Dalam konteks kasus itu, lanjut Misbakhun, jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknya peraturan. "Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang Direksi BEI, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," terangnya.


Menurut Misbakhun, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan."Sekali lagi, saya tegaskan agar BEI menghentikan saham Bank Mega," tukasnya.

Padahal, laba tengah semester perusahaan itu pada tahun ini saja sudah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sehingga tak ada alasan bagi Bank Mega untuk tak membayar kewajibannya.

Tapi bukankah tepat bila Bank Mega memilih tak membayar karena akan mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA? Menanggapi itu, Misbakhun menegaskan hal itu adalah alasan yang dibuat-buat. Karena faktanya, hingga sekarang PK itu tak pernah diajukan.

Informasi dari OJK yang didapat DPR RI, peringatan dan teguran kepada Bank Mega sudah disampaikan. Namun, pihak direksi Bank Mega secara tegas menyatakan adalah pemegang saham yang masih tak bersedia membayar sesuai putusan MA.

"Industri perbankan adalah industri soal kredibilitas. Jangan sampai niat tak baik seperti ini akhirnya membuat masyarakat tak percaya perbankan kita keseluruhan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tandas Misbakhun.

Pada 12 Februari 2014, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.

"Ingat, ini dana BUMN loh, dana rakyat," tegas Misbakhun. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya