ilustrasi/net
ilustrasi/net
RMOL. Tim kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia menyimpulkan bahwa penggeledahan yang dilakukan kembali oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyalahi prosedur hukum.
Salah satu yang dilanggar adalah pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, dalam melakukan penggeledahan rumah, penyidik harus menyertakan surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamnnya.
"Penggeledahan yang dilakukan tim satgasus Kejagung itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran ham sebagaimana dimasukan dalam pasal tersebut," ujar dia seperti tertulis dalam surat tembusan ke Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00