ilustrasi/net
ilustrasi/net
‎
"Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien kami secara bergerombol dengan dalih akan mengembailakan barang, yang telah disita," kata kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan saat dikontak, Kamis (15/10).
‎Sayangnya, ‎penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu lagi-lagi dengan melanggar prosedur, yakni tidak adanya penetapan surat dari pengadilan. Tim jaksa hanya dibekali surat dari pimpinan Kejagung yakni, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00