Tim kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia mengadukan Kejaksaan Agung ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan. Pihak VSI kesal kejagung lagi-lagi melakukan pelanggaran dengan ‎upaya penggeledahan.
Dalam surat tembusan yang dilayangkan pihak VSI disebutkan bahwa pihak Kejaksaan Agung terang-terangan‎ mempermainkan hukum dan merusak tatanan penegakan hukum di tanah air.
‎Institusi penegak hukum yang dipimpin HM Prasetyo itu melalui jaksanya membuat gaduh pada 12-13-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat.
‎Parahnya, mereka sama sekali tak mengantongi izin dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‎Pihak VSI akhirnya memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Penggeledahan yang dilakukan Kejagung seharusnya disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.‎
Belum sampai disitu, Kejagung belakangan kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan. ‎[sam]‎