Berita

hendardi/net

Gagasan Negara Minta Maaf pada Soekarno Konstruktif Bangun Keadaban Baru

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 12:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Usulan agar negara meminta maaf kepada Soekarno adalah gagasan konstruktif dan merupakan salah satu cara membangun keadaban baru dengan memberikan pengakuan atas kekeliruan yang terjadi di masa lalu.

"Premis dasar gagasan ini adalah bahwa Soekarno secara yuridis tidak pernah terbukti terlibat atau mendukung komunisme, suatu yang menjadi alasan permukaan rezim Orde Baru berbuat dzalim kepada Soekarno," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/10).

Menurut Hendardi, gelar Pahlawan Nasional yang dilekatkan kepada Soekarno juga lebih besar bobot politiknya dibanding bobot kemanusiaan dan faktor peranannya di masa perjuangan dan kemerdekaan. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo sudah seharusnya mewakili negara meminta maaf dan memulihkan martabat kemanusiaan Soekarno.


"Tidak bisa beban permintaan maaf itu diserahkan kepada Soeharto sebagai pribadi yang mendzalimi Soekarno," tegas Hendardi.

Hendardi menambahkan, kesalahan di masa lalu adalah kesalahan kolektif negara dan Soeharto sebagai kepala negara. Maka permintaan maaf dan tugas pemulihan atas Soekarno dan keluarganya melekat pada siapapun yang menjadi kepala negara, tidak terkecuali Jokowi.

"Perminataan maaf ini awal yang baik untuk membangun soliditas baru antarkekuatan bangsa," demikian Hendardi.

Wacana agar negara meminta maaf kepada Soekarno diutarakan Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Kata dia, negara perlu segera melakukan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. ‎Ket‎ua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI ini menilai Presiden Soekarno jadi korban dalam gerakan G30S/PKI karena akibat dari aksi ini kekuasaan Soekarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII/1967 tanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30-S/PKI. ‎

‎Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, hasilnya TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Terlebih, Presiden SBY pada tanggal 7 November 2012 telah memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. ‎[ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya