Berita

hendardi/net

Gagasan Negara Minta Maaf pada Soekarno Konstruktif Bangun Keadaban Baru

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 12:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Usulan agar negara meminta maaf kepada Soekarno adalah gagasan konstruktif dan merupakan salah satu cara membangun keadaban baru dengan memberikan pengakuan atas kekeliruan yang terjadi di masa lalu.

"Premis dasar gagasan ini adalah bahwa Soekarno secara yuridis tidak pernah terbukti terlibat atau mendukung komunisme, suatu yang menjadi alasan permukaan rezim Orde Baru berbuat dzalim kepada Soekarno," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/10).

Menurut Hendardi, gelar Pahlawan Nasional yang dilekatkan kepada Soekarno juga lebih besar bobot politiknya dibanding bobot kemanusiaan dan faktor peranannya di masa perjuangan dan kemerdekaan. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo sudah seharusnya mewakili negara meminta maaf dan memulihkan martabat kemanusiaan Soekarno.


"Tidak bisa beban permintaan maaf itu diserahkan kepada Soeharto sebagai pribadi yang mendzalimi Soekarno," tegas Hendardi.

Hendardi menambahkan, kesalahan di masa lalu adalah kesalahan kolektif negara dan Soeharto sebagai kepala negara. Maka permintaan maaf dan tugas pemulihan atas Soekarno dan keluarganya melekat pada siapapun yang menjadi kepala negara, tidak terkecuali Jokowi.

"Perminataan maaf ini awal yang baik untuk membangun soliditas baru antarkekuatan bangsa," demikian Hendardi.

Wacana agar negara meminta maaf kepada Soekarno diutarakan Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Kata dia, negara perlu segera melakukan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. ‎Ket‎ua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI ini menilai Presiden Soekarno jadi korban dalam gerakan G30S/PKI karena akibat dari aksi ini kekuasaan Soekarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII/1967 tanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30-S/PKI. ‎

‎Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, hasilnya TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Terlebih, Presiden SBY pada tanggal 7 November 2012 telah memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. ‎[ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya