Berita

ilustrasi/net

Hukum

KEBAKARAN HUTAN

Kesigapan Polri Dipuji Setelah Tetapkan 12 Perusahaan Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengumumkan 12 perusahaan yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalmantan.

Di antara 12 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang hutan tanaman industri (HTI). Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya, penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan 12 perusahaan oleh aparat kepolisian itu mendapat apresiasi. Praktisi hukum, Fathorrahman, menilai, terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus asap.


Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia pun berharap Polri mengupayakan 12 perusahaan itu mendapat hukuma yang setimpal.

"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan,” kata lulusan hukum Universitas Brawijaya itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yang menarik, tambah dia, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Masing-masing dari Malaysia dan Cina. Mereka dikenai Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Tak berhenti di situ, Polri juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan asing lain yang berasal dari Singapura.

Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari 218 laporan tersebut, 113 merupakan kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya