Berita

ilustrasi/net

Hukum

KEBAKARAN HUTAN

Kesigapan Polri Dipuji Setelah Tetapkan 12 Perusahaan Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengumumkan 12 perusahaan yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalmantan.

Di antara 12 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang hutan tanaman industri (HTI). Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya, penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan 12 perusahaan oleh aparat kepolisian itu mendapat apresiasi. Praktisi hukum, Fathorrahman, menilai, terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus asap.


Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia pun berharap Polri mengupayakan 12 perusahaan itu mendapat hukuma yang setimpal.

"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan,” kata lulusan hukum Universitas Brawijaya itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yang menarik, tambah dia, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Masing-masing dari Malaysia dan Cina. Mereka dikenai Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Tak berhenti di situ, Polri juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan asing lain yang berasal dari Singapura.

Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari 218 laporan tersebut, 113 merupakan kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya