. Polisi harus bersikap objektif dalam menyikapi persoalan antara masyarakat Bakung Tulang Bawang Lampung dengan PT SIL atau Sugar Group Company.
"Jangan sampai langkah-langkah yang diambil semakin memicu terjadinya konflik yang lebih luas, dan lebih khusus untuk para aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian, saya meminta agar tetap menjaga netralitas sebagai pengayom masyarakat," kata anggota Komisi II, Frans Agung Mula Putra, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/10).
Menurut Frans Agung, persoalan ini harus dilihat dengan kepala dingin dan tidak boleh dalam keadaan emosional. Sebab bila ditelusuri bahwa permasalahan ini muncul dipicu oleh penahanan Jamher Cs di Polsek Gedung Meneng dengan tuduhan melakukan pencurian kayu gelam di KM 29 yang di klaim milik PTSIL. Padahal bila ditelisik kayu gelam itu adalah kayu yang tumbuh secara "alami" di daerah rawa-rawa.
"Jadi memang praktis pohon kayu gelam itu bukan milik PT SIL karena PT SIL memiliki HGU perkebunan tebu bukan gelam." ungkap Frans.
Kedua, lanjut Frans, keberadaan HGU PT SIL di KM 29 itu juga masih dipertanyakan. Karena dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II pada tanggal 28 Sep 2015, terkait penyelesaian sengketa tanah di Lampung, Komisi II menemukan ada kelebihan penguasaan lahan oleh PT SGC, yang seharusnya sesuai HGU tercatat seluas 89.956,48 Ha tetapi dalam kenyataan di lapangan mereka menguasai lahan seluas 138.904 Ha.
"Nah dengan mencuatnya kasus penangkapan Jamher cs ini bisa kembali kita jadikan pintu masuk untuk mencari titik terang apakah wilayah TKP tempat Jamher Cs itu mengambil kayu gelam tersebut merupakan wilayah HGU yang sah atau tidak," ungkap Frans, yang merupakan politisi Hanura.
"Ketiga kejadian ini harus kita lihat sebagai dampak dari kurang nya kepedulian perusahaan terhadap masyarakat," demikian Frans.
[ysa]