Berita

ilustrasi/antara

Pertahanan

Ahli Tata Negara: Pemerintah Tidak Bisa Intimidasi Rakyat Ikut Bela Negara

RABU, 14 OKTOBER 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana program Bela Negara yang dipelopori Kementerian Pertahanan bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-undang di bawahnya karena konsep bela negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menegaskan, segala konsep pertahanan negara atau bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara atau bela negara," kata Irman dalam keterangan pers yang diterima beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).


Bahkan, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, sehingga rakyat harus dilibatkan menyusun bagaimana mekanismenya, anggaran, cara dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman menyindir pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Pendiri Sidin Constitution ini menyatakan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar harus mendapat sanksi pengusiran. Lanjutnya, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden pun jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap presiden.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah dinilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara,” ujarnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya