Berita

ilustrasi/antara

Pertahanan

Ahli Tata Negara: Pemerintah Tidak Bisa Intimidasi Rakyat Ikut Bela Negara

RABU, 14 OKTOBER 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana program Bela Negara yang dipelopori Kementerian Pertahanan bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-undang di bawahnya karena konsep bela negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menegaskan, segala konsep pertahanan negara atau bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara atau bela negara," kata Irman dalam keterangan pers yang diterima beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).


Bahkan, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, sehingga rakyat harus dilibatkan menyusun bagaimana mekanismenya, anggaran, cara dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman menyindir pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Pendiri Sidin Constitution ini menyatakan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar harus mendapat sanksi pengusiran. Lanjutnya, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden pun jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap presiden.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah dinilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara,” ujarnya. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya