Berita

ilustrasi/antara

Pertahanan

Ahli Tata Negara: Pemerintah Tidak Bisa Intimidasi Rakyat Ikut Bela Negara

RABU, 14 OKTOBER 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana program Bela Negara yang dipelopori Kementerian Pertahanan bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-undang di bawahnya karena konsep bela negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menegaskan, segala konsep pertahanan negara atau bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara atau bela negara," kata Irman dalam keterangan pers yang diterima beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).

Bahkan, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, sehingga rakyat harus dilibatkan menyusun bagaimana mekanismenya, anggaran, cara dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman menyindir pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Pendiri Sidin Constitution ini menyatakan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar harus mendapat sanksi pengusiran. Lanjutnya, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden pun jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap presiden.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah dinilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara,” ujarnya. [ald]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya