Berita

ilustrasi/antara

Pertahanan

Ahli Tata Negara: Pemerintah Tidak Bisa Intimidasi Rakyat Ikut Bela Negara

RABU, 14 OKTOBER 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana program Bela Negara yang dipelopori Kementerian Pertahanan bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-undang di bawahnya karena konsep bela negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menegaskan, segala konsep pertahanan negara atau bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara atau bela negara," kata Irman dalam keterangan pers yang diterima beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).


Bahkan, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, sehingga rakyat harus dilibatkan menyusun bagaimana mekanismenya, anggaran, cara dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman menyindir pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Pendiri Sidin Constitution ini menyatakan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar harus mendapat sanksi pengusiran. Lanjutnya, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden pun jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap presiden.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah dinilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara,” ujarnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya