Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kubu VSI Minta Presiden Tindak Tegas Jaksa Nakal

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 18:36 WIB | LAPORAN:



RMOL. Kejaksaan Agung dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan lantaran telah dengan seenaknya merampas kembali barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan tanpa ada izin pengadilan sama sekali.

Jaksa yang mendatangi kantor VSI berdalih hendak melakukan eksekusi Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL 20 September 2015 yang salah satu amarnya adalah memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan barang-barang yang sudah disita secara tidak sah pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015.


"Setelah kami mempersilahkan jaksa-jaksa tersebut masuk untuk menyerahkan barang-barang yang telah disita, ternyata barulah kami sadari bahwa dalih tersebut hanyalah alasan dari jaksa-jaksa untuk melakukan tindakan penyitaan ulang terhadap barang-barang tersebut, tanpa menyertakan surat izin dari pengadilan negeri setempat,"  tegas salah seorang pengacara PT VSI, R Primadita Wirasandi saat dikontak, Selasa (12/10).

Dia mengecam tindakan jaksa tersebut lantaran memaksa pihak PT VSI ikut menyaksikan penyitaan tanpa izin tersebut dan menandatangani berita acara penyitaan.

"Kami, PT VSI menolak karena merasa bahwa penyitaan tersebut adalah penyitaan liar dan tidak berdasar," kata Primadita.

Walau begitu, para jaksa tetap memaksa perwakilan PT VSI untuk menandatangani berita acara penolakan.  "Kami menolak menandatangani," urainya.

Tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, kata Primadita, merupakan tindakan yang sewenang-wenang, arogan dan melanggar hak asasi. Padahal pihak PT VSI bukanlah terlapor dan bukan tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Parahnya, justru kantor PT VSI yang digeledah dan sebagian barang-barang juga disita, termasuk juga pemeriksaan terhadap karyawannya.

Menurutnya, tindakan Kejagung yang memaksa menyita kembali barang-barang kami tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri setempat adalah upaya untuk mempermainkan putusan praperadilan dan upaya membangun opini seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh jaksa (penggeledahan dan penyitaan tanggal 12,13,14 dan 18 Agustus 2015) adalah benar. Padahal, jelas-jelas telah diputus oleh pengadilan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.

"Kami menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung ini adalah tindakan yang mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan merusak tatanan hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia mengingatkan, jika ingin menegakkan revolusi mental, maka Presiden Jokowi  harus menindak kejaksaan yang telah berbuat sewenang-wenang.

"Jika ingin mewujudkan visi revolusi mental maka seharusnya dimulai dari merevolusi mental-mental penegak hukum yang seperti ini, yang tidak mau mengakui kesalahan mereka dan justru mengulang lagi kesalahan yang sama," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya