Berita

ilustrasi/net

UU KUHAP Mendesak Direvisi, Bukan UU KPK

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 07:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diperlukan. Untuk menata penegakan hukum di Tanah Air, justru yang paling mendesak dilakukan adalah Revisi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saat ini aparat penegak  hukum sudah banyak tak sejalan dengan dan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini. Baiknya ini yang dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perkindungan masyarakat khususnya dalam perspektif HAM," kata advokat dan pengamat hukum, Andri W Kusuma, dalam keterangan beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 13/10).

Menurutnya, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegakkan hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Sementara itu, KUHAP sudah usang, dan ujungnya banyak benturan antara Aparat Penegak Hukum di lapangan.


"Perbaiki KUHAP, nanti semua UU yang mengatur Aparat Penegak Hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung utk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga kedepannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," ulasnya.

Diingatkannya, salah satu asas hukum acara yakni kewajiban koordinasi. Dalam revisi KUHAP nanti harus jelas batas-batas wewenang dari kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dalam hal penentuan  dua alat bukti, harus diperjelas dan dipertegas mengenai ketentuan dua alat bukti ini dan bukti seperti apa yang bisa dijadikan atau dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Andri setuju kalau di dalam revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak perlu minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana.

"Jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekwen. Reward dan Punishment juga harus ada bagi penydik KPK dalam pekerjaannya, mereka  kan pakai uang negara. Kalau kalah di praperadilan itu justru merugikan negara," pungkasnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya