Berita

ilustrasi/net

UU KUHAP Mendesak Direvisi, Bukan UU KPK

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 07:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diperlukan. Untuk menata penegakan hukum di Tanah Air, justru yang paling mendesak dilakukan adalah Revisi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saat ini aparat penegak  hukum sudah banyak tak sejalan dengan dan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini. Baiknya ini yang dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perkindungan masyarakat khususnya dalam perspektif HAM," kata advokat dan pengamat hukum, Andri W Kusuma, dalam keterangan beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 13/10).

Menurutnya, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegakkan hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Sementara itu, KUHAP sudah usang, dan ujungnya banyak benturan antara Aparat Penegak Hukum di lapangan.


"Perbaiki KUHAP, nanti semua UU yang mengatur Aparat Penegak Hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung utk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga kedepannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," ulasnya.

Diingatkannya, salah satu asas hukum acara yakni kewajiban koordinasi. Dalam revisi KUHAP nanti harus jelas batas-batas wewenang dari kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dalam hal penentuan  dua alat bukti, harus diperjelas dan dipertegas mengenai ketentuan dua alat bukti ini dan bukti seperti apa yang bisa dijadikan atau dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Andri setuju kalau di dalam revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak perlu minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana.

"Jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekwen. Reward dan Punishment juga harus ada bagi penydik KPK dalam pekerjaannya, mereka  kan pakai uang negara. Kalau kalah di praperadilan itu justru merugikan negara," pungkasnya. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya