Berita

ilustrasi/net

UU KUHAP Mendesak Direvisi, Bukan UU KPK

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 07:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diperlukan. Untuk menata penegakan hukum di Tanah Air, justru yang paling mendesak dilakukan adalah Revisi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saat ini aparat penegak  hukum sudah banyak tak sejalan dengan dan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini. Baiknya ini yang dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perkindungan masyarakat khususnya dalam perspektif HAM," kata advokat dan pengamat hukum, Andri W Kusuma, dalam keterangan beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 13/10).

Menurutnya, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegakkan hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Sementara itu, KUHAP sudah usang, dan ujungnya banyak benturan antara Aparat Penegak Hukum di lapangan.


"Perbaiki KUHAP, nanti semua UU yang mengatur Aparat Penegak Hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung utk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga kedepannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," ulasnya.

Diingatkannya, salah satu asas hukum acara yakni kewajiban koordinasi. Dalam revisi KUHAP nanti harus jelas batas-batas wewenang dari kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dalam hal penentuan  dua alat bukti, harus diperjelas dan dipertegas mengenai ketentuan dua alat bukti ini dan bukti seperti apa yang bisa dijadikan atau dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Andri setuju kalau di dalam revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak perlu minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana.

"Jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekwen. Reward dan Punishment juga harus ada bagi penydik KPK dalam pekerjaannya, mereka  kan pakai uang negara. Kalau kalah di praperadilan itu justru merugikan negara," pungkasnya. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya