Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

"Amanat Undang-Undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019," ujar peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Agus Priyanto.

Selain itu, pembahasan perpanjangan kontrak juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba. Di dalam PP ini juga diinsitruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.


"Jadi, pernyataan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM (Dadan Kusdiana) bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan Freeport sebagai terobosan hukum dan tidak melanggar perundang-undangan sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas Undang-Undang Minerba mengamantkan pembahasan kontrak dilakukan maksimal dua tahun sebelum kontrak tambang habis," imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menilai alasan Kementerian ESDM bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dikeluarkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dolar AS, tidak bisa diterima dan sangat mengada-ada.

Menurut Agus lagi, sikap dan keberpihakan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Freeport sama seperti yang dilakukan Menteri ESDM di era rezim SBY.

"Menteri ESDM beserta jajarannya di Kementerian ESDM saat ini dengan ESDM era SBY tidak ada perbedaannya. Kementerian ESDM saat ini dan pendahulunya sama-sama berkilah bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing," tukas Agus.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya