Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

"Amanat Undang-Undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019," ujar peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Agus Priyanto.

Selain itu, pembahasan perpanjangan kontrak juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba. Di dalam PP ini juga diinsitruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.


"Jadi, pernyataan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM (Dadan Kusdiana) bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan Freeport sebagai terobosan hukum dan tidak melanggar perundang-undangan sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas Undang-Undang Minerba mengamantkan pembahasan kontrak dilakukan maksimal dua tahun sebelum kontrak tambang habis," imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menilai alasan Kementerian ESDM bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dikeluarkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dolar AS, tidak bisa diterima dan sangat mengada-ada.

Menurut Agus lagi, sikap dan keberpihakan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Freeport sama seperti yang dilakukan Menteri ESDM di era rezim SBY.

"Menteri ESDM beserta jajarannya di Kementerian ESDM saat ini dengan ESDM era SBY tidak ada perbedaannya. Kementerian ESDM saat ini dan pendahulunya sama-sama berkilah bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing," tukas Agus.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya