Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

"Amanat Undang-Undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019," ujar peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Agus Priyanto.

Selain itu, pembahasan perpanjangan kontrak juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba. Di dalam PP ini juga diinsitruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.


"Jadi, pernyataan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM (Dadan Kusdiana) bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan Freeport sebagai terobosan hukum dan tidak melanggar perundang-undangan sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas Undang-Undang Minerba mengamantkan pembahasan kontrak dilakukan maksimal dua tahun sebelum kontrak tambang habis," imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menilai alasan Kementerian ESDM bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dikeluarkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dolar AS, tidak bisa diterima dan sangat mengada-ada.

Menurut Agus lagi, sikap dan keberpihakan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Freeport sama seperti yang dilakukan Menteri ESDM di era rezim SBY.

"Menteri ESDM beserta jajarannya di Kementerian ESDM saat ini dengan ESDM era SBY tidak ada perbedaannya. Kementerian ESDM saat ini dan pendahulunya sama-sama berkilah bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing," tukas Agus.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya