Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

"Amanat Undang-Undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019," ujar peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Agus Priyanto.

Selain itu, pembahasan perpanjangan kontrak juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba. Di dalam PP ini juga diinsitruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.


"Jadi, pernyataan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM (Dadan Kusdiana) bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan Freeport sebagai terobosan hukum dan tidak melanggar perundang-undangan sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas Undang-Undang Minerba mengamantkan pembahasan kontrak dilakukan maksimal dua tahun sebelum kontrak tambang habis," imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menilai alasan Kementerian ESDM bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dikeluarkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dolar AS, tidak bisa diterima dan sangat mengada-ada.

Menurut Agus lagi, sikap dan keberpihakan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Freeport sama seperti yang dilakukan Menteri ESDM di era rezim SBY.

"Menteri ESDM beserta jajarannya di Kementerian ESDM saat ini dengan ESDM era SBY tidak ada perbedaannya. Kementerian ESDM saat ini dan pendahulunya sama-sama berkilah bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing," tukas Agus.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya