Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kubu VSI: Kejagung Tabrak Pasal 38 KUHAP

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Langkah Kejaksaan Agung merampas kembali barang bukti milik PPT Victoria Securities Indonesia (VSI) melalui penggeledahan, Jumat (9/10) lalu menunjukkan bahwa mereka mempermainkan hukum dan merusak penegakan hukum.

Begitu dikatakan salah seorang‎ Pengacara PT VSI R Primadita Wirasandi saat dikontak, Senin (12/10).

‎Penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Padahal dalam putusan praperadilan yang dimenangkan PT VSI, jelas disebutkan bahwa setiap penggeledahan harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.


‎Tindakan kejaksaan itu, tegas dia, tentu saja sudah melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.

‎"Kejaksaan juga menabrak Pasal 38 Ayat 2 KUHAP bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesat bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." tegas Primadita.

‎Dia menjelaskan, dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Anehnya, malah PT VSI yang digeledah berulangkali, disita dan pegawainya diperiksa. Alhasil, tindakan kejaksaan sudah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

‎‎"Sikap kejaksaan agung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum lantaran kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan," jelasnya.

‎Primadita berharap, surat perlindungan atas tindakan sewenang-wenang kejaksaan yang disampaikan  kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan Luhut Binsar Panjaitan, bisa segera ditindaklanjuti agar ke depan kejaksaan tidak seenaknya mempermainkan hukum.

‎"Kami berharap Menteri Luhut agar bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung," tandasnya.

‎Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

‎Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

‎Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta‎. [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya