Berita

adian/net

Politik

Kasus di Pongkor, DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 08:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke daerah penambangan emas Antam, di Pongkor, Jumat (9/10), dihadiri oleh enam anggota, yaitu Dito Ganinduto (Ketua Tim), Falah Amru, M Nasir, AH Toha, Bambang H., dan Adian Napitupulu.

Mereka melakukan penelusuran kasus pencurian emas yang sudah ditangani kepolisian Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian Resor Bogor menangkap 22 orang gurandil atau penambang emas liar yang beroperasi di wilayah penambangan milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Gunung Pongkor. 

Para pelaku dikenakan Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP, terkait tindak penampungan, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK ataupun izin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Komisi VII mendatangi desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat yang dibongkar dan beberapa dibakar.

Dalam pembicaraan dengan Dirut Antam, Komisi VII mempertanyakan ada tidaknya surat perintah pembakaran. Jika tidak ada, sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat, tapi oknum-oknum Antam dan bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada ditangkap.

"Jika kerugian ya g dialami Antam sampai Rp 1 triliun per tahun atau Rp 20 triliun sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar pencurian itu selama 20 tahun merupakan kejahatan besar," kata anggota Komisi VII, Adian Napitupulu, dalam rilisnya.

Terkait 22 masyarakat yang ditangkap, Komisi VII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka termasuk hak menyampaikan penangguhan penahanan bisa diberikan.

Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat maka pihak DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Kementerian ESDM terkait izin pertambangan rakyat agar rakyat tetap bisa tetap mencari emas tanpa dikejar dan dianggap pencuri.

Berikutnya pihak DPR akan memanggil Dirut dan jajaran Direksi Antam untuk pembicaraan selanjutnya di DPR RI.

Jika dari temuan dari hasil kunjungan kerja ditemukan pelanggaran baik dalam operasional maupun keuangan, maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menindaklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan Pansus seperti Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi terkait.

Usai pertemuan, rombongan DPR mendatangi ratusan masyarakat di kantor Desa Bantar Karet. Dalam kesempatan itu masyarakat serta parta istri dari masyarakat yang ditahan juga berkesempatan sampaikan aspirasinya secara langsung pada anggota DPR. [ald]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya