Berita

foto:net

Hukum

Hanya Koruptor yang Ingin KPK Almarhum

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 22:57 WIB | LAPORAN:

. Mayoritas publik tidak rela KPK dibutuh. Mereka ingin KPK tetap ada untuk memberantas korupsi yang masih marak di negeri ini. Tapi kenapa DPR ngotot merevisi UU KPK dan membatasi usia komisi antirusuah itu 12 tahun saja. Padahal, hanya koruptor yang ingin KPK almarhum.

Sejak muncul isu bakal ada revisi UU KPK Senin pekan lalu, berbagai gerakan penolakan dilakukan publik. Aktivis antikorupsi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat biasa menyuarakan penolakan rencana itu. Di media sosial penolakan serupa terjadi. Hastag #SaveKPK dan #JanganBunuhKPK sangat ramai di twitter. Petisi yang berjudul "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" mendapat dukungan masif. Sampai pukul 10 malam ini, petisi ini sudah ditandatangani 40.509 orang.

Tapi, DPR seakan menutup mata penolakan ini. Siang besok (Senin, 12/10), pembahasan revisi UU KPK akan terus dikaji di Badan Legislasi alias Baleg DPR. Jika di Baleg lolos, pembahasan ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan selanjutnya akan disidangkan di Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2015.


Kondisi ini membuat pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih heran bukan kepalang.

"Revisi ini jelas-jelas akan melemahkan dan membunuh KPK secara perlahan. Revisi ini yang diinginkan koruptor. Kenapa DPR terus ngotot mau merevisi. Wajar jika masyarakat curiga DPR mau membela koruptor," ujar Yenti kepada redaksi, Senin (11/10).

Bagi Yenti, hitung-hitungan DPR bahwa umur KPK cukup 12 tahun lagi tidak masuk akal. Hitung-hitungan itu tak berdasar. Tanpa ada evaluasi dan tak ada indikantor yang jelas.

"Angka 12 tahun itu dari mana? Kalau sudah dievaluasi dalam 5 tahun ini korupsi kita turun, bolehlah ada pembatasan itu. Tapi kan hasil evaluasinya korupsi justru meningkat. Perkiraan saya, dalam 20 tahun lagi juga korupsi sulit hilang," jelas Yenti.

Yenti meminta DPR tidak terus beralasan perlu revisi karena KPK adalah lembaga ad hoc. Menurutnya, istilah itu harusnya sudah hilang. Sebab, dalam konvensi dunia tentang pemberantasan korupsi pada 2003 lalu, dunia cenderung mempertahankan KPK, walau fungsinya mulai dikurangi. Nah, Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu dan membentuk undang-undangnya pada 2006.

"Jadi, sangat aneh jika saat ini DPR mau membatasi usia dan melemahkan KPK. Padahal, dalam konvensi 2003 disebutkan bahwa KPK adalah badan independen yang punya kekhususan seperti kewenangan penyadapan," jelasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya