Berita

Hukum

PT VSI Minta Bantuan Menko Luhut Hadapi Tindakan 'Koboi' Kejagung

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 15:05 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Langkah Kejaksaan Agung merampas kembali ‎barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan tanpa ada izin pengadilan sama sekali mempermainkan hukum dan merusak penegakan hukum.

‎Begitu dikatakan Pengacara PT VSI Peter Kurniawan dalam keterangan persnya, Minggu (11/10).‎

Menurutnya, tindakan sewenang-wenang itu sudah dilaporkan melalui surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan Luhut Binsar Panjaitan.

‎PT VSI, kata dia, berharap Menteri Luhut bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung.

‎"Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Apakah ini cerminan penegakan hukum di Indonesia saat ini," ujar Peter.

‎Dia menilai, sikap kejaksaan agung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum. Kata Peter, kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan.

‎Padahal dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya.

‎"Jelas ini tindakan sengaja mempermainkan hukum dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki kejaskaan. Kejaksaan melakukan pelanggaran hukum dengan arogan, bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum," tandas Peter.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

‎Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

‎Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta‎. ‎[sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya