Berita

net

Bisnis

Sudirman Said Jangan Membeo Keinginan Freeport

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perpanjangan kontrak Freeport pasca berakhirnya kontrak karya di 2021 perlu ditinjau ulang. Kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Perlu dipertanyakan lebih lanjut terutama terkait dengan dasar hukum atau legalitas operasi pertambangan secara umum di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Ridwan mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Pertambangan tahun 1967, konsesi-konsesi tambang bagi para korporasi tambang asing dikenal dengan rezim Kontrak Karya. Mengacu pada undang-undang ini posisi pemerintah setera dengan korporasi.


Namun setelah berlakunya Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009, menurut dia, legalitas operasi tambang tidak lagi mengenal istilah Kontrak Karya, melainkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam perjalanan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sejak rezim SBY, telah disepakati bahwa Freeport akan beroperasi berdasarkan rezim IUPK. ‎Nah jika demikian, maka pilihan dasar beroperasi melalui rezim IUPK haruslah konsisten dengan klausul-klausul yang ada dalam Undang-Undang Minerba. Posisi Negara atau pemerintah seharusnya tidak lagi sejajar, tetapi berada di atas korporasi," papar Ridwan.

Oleh karenanya Ridwan mengingatkan Sudirman Said bahwa pemerintah tidak perlu dan tidak seharusnya membeo (mengekor) dengan kemauan Freeport. Menurut Ridwan yang lama menggeluti isu renegosiasi Freeport, sikap Sudirman Said terkait pemberian jaminan perpanjangan kontrak Freeport pasca 2021 adalah sikap yang dinanti dan diminta Freeport sejak pemerintah pertama kali menggulirkan program renegosiasi terhadap korporasi tambang yang beroperasi di Indonesia.

Ridwan menyayangkan karena seharusnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menyandarkan program pemerintahan‎nya kepada konsep Trisakti Bung Karno, mengevaluasi dan mereview kontrak-kontrak karya pertambangan yang tidak adil dan mengkhianati konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Saya sepakat dengan Menko Rizal Ramli bahwa rezim ini semestinya mengambil momentum untuk kembali menuliskan sejarah bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam mengurus tambang terkait Freeport dan korporasi pengekploitasi sumber daya alam kita yang lainnya," tukas Ridwan.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya