Berita

net

Bisnis

Sudirman Said Jangan Membeo Keinginan Freeport

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perpanjangan kontrak Freeport pasca berakhirnya kontrak karya di 2021 perlu ditinjau ulang. Kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Perlu dipertanyakan lebih lanjut terutama terkait dengan dasar hukum atau legalitas operasi pertambangan secara umum di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Ridwan mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Pertambangan tahun 1967, konsesi-konsesi tambang bagi para korporasi tambang asing dikenal dengan rezim Kontrak Karya. Mengacu pada undang-undang ini posisi pemerintah setera dengan korporasi.


Namun setelah berlakunya Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009, menurut dia, legalitas operasi tambang tidak lagi mengenal istilah Kontrak Karya, melainkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam perjalanan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sejak rezim SBY, telah disepakati bahwa Freeport akan beroperasi berdasarkan rezim IUPK. ‎Nah jika demikian, maka pilihan dasar beroperasi melalui rezim IUPK haruslah konsisten dengan klausul-klausul yang ada dalam Undang-Undang Minerba. Posisi Negara atau pemerintah seharusnya tidak lagi sejajar, tetapi berada di atas korporasi," papar Ridwan.

Oleh karenanya Ridwan mengingatkan Sudirman Said bahwa pemerintah tidak perlu dan tidak seharusnya membeo (mengekor) dengan kemauan Freeport. Menurut Ridwan yang lama menggeluti isu renegosiasi Freeport, sikap Sudirman Said terkait pemberian jaminan perpanjangan kontrak Freeport pasca 2021 adalah sikap yang dinanti dan diminta Freeport sejak pemerintah pertama kali menggulirkan program renegosiasi terhadap korporasi tambang yang beroperasi di Indonesia.

Ridwan menyayangkan karena seharusnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menyandarkan program pemerintahan‎nya kepada konsep Trisakti Bung Karno, mengevaluasi dan mereview kontrak-kontrak karya pertambangan yang tidak adil dan mengkhianati konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Saya sepakat dengan Menko Rizal Ramli bahwa rezim ini semestinya mengambil momentum untuk kembali menuliskan sejarah bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam mengurus tambang terkait Freeport dan korporasi pengekploitasi sumber daya alam kita yang lainnya," tukas Ridwan.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya