Berita

net

Bisnis

Sudirman Said Jangan Membeo Keinginan Freeport

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perpanjangan kontrak Freeport pasca berakhirnya kontrak karya di 2021 perlu ditinjau ulang. Kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Perlu dipertanyakan lebih lanjut terutama terkait dengan dasar hukum atau legalitas operasi pertambangan secara umum di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009," ujar Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Ridwan mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Pertambangan tahun 1967, konsesi-konsesi tambang bagi para korporasi tambang asing dikenal dengan rezim Kontrak Karya. Mengacu pada undang-undang ini posisi pemerintah setera dengan korporasi.


Namun setelah berlakunya Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009, menurut dia, legalitas operasi tambang tidak lagi mengenal istilah Kontrak Karya, melainkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam perjalanan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sejak rezim SBY, telah disepakati bahwa Freeport akan beroperasi berdasarkan rezim IUPK. ‎Nah jika demikian, maka pilihan dasar beroperasi melalui rezim IUPK haruslah konsisten dengan klausul-klausul yang ada dalam Undang-Undang Minerba. Posisi Negara atau pemerintah seharusnya tidak lagi sejajar, tetapi berada di atas korporasi," papar Ridwan.

Oleh karenanya Ridwan mengingatkan Sudirman Said bahwa pemerintah tidak perlu dan tidak seharusnya membeo (mengekor) dengan kemauan Freeport. Menurut Ridwan yang lama menggeluti isu renegosiasi Freeport, sikap Sudirman Said terkait pemberian jaminan perpanjangan kontrak Freeport pasca 2021 adalah sikap yang dinanti dan diminta Freeport sejak pemerintah pertama kali menggulirkan program renegosiasi terhadap korporasi tambang yang beroperasi di Indonesia.

Ridwan menyayangkan karena seharusnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menyandarkan program pemerintahan‎nya kepada konsep Trisakti Bung Karno, mengevaluasi dan mereview kontrak-kontrak karya pertambangan yang tidak adil dan mengkhianati konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Saya sepakat dengan Menko Rizal Ramli bahwa rezim ini semestinya mengambil momentum untuk kembali menuliskan sejarah bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam mengurus tambang terkait Freeport dan korporasi pengekploitasi sumber daya alam kita yang lainnya," tukas Ridwan.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya