Berita

ilustrasi/net

Bisnis

PGN Langgar Aturan Toll Fee dan Margin

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 01:48 WIB | LAPORAN:

Meningkatnya harga gas belakangan diduga lantaran adanya aturan BPH Migas yang dilanggar PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pelanggaran tersebut terkait biaya toll fee yang membengkak lantaran terdapat komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.

‎Begitu dikatakan Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng, saat dikonfirmasi mengenai contoh komponen harga jual PGN kepada industri, Sabtu (10/10).

‎"Komponen tersebut membengkak. Karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,” kata Andi.


‎Dia jelaskan, komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat yang dikeluarkan PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.

Andi mengatakan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, tegas Andi, selain melanggar aturan BPH Migas, juga sudah termasuk pelanggaran hukum.

‎"Bisa dilakukan law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Andi.

‎Di sisi lain, lanjut dia, selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi. Di antaranya, melalui revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Karena di dalam Permen tersebut, lanjut Andi, selain bepotensi memunculkan multi trader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN.

‎"Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multi trader membat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,” lanjut Andi.

‎Terkait komponen harga jual gas oleh PGN, dibenarkan Fajar Budiono, Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI). Kata dia, ada industri yang membeli dengan total harga US$8,77/MMBTU. Rincian masing-masing komponen adalah: harga gas hulu US$5,44 per MMBTU, toll fee US$1,47/Mscf, iuran transmisi US$0,04/MMBTU, iuran niaga US$0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar US$1,38/MMBTU, dan pajak US$0,41/MMBTU.

‎"Betul, itu adalah harga yang termurah. Dan komponennya seperti itu. Sedangkan harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai US$10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,” kata Fajar.

‎Akibat tingginya harga gas, memang sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara industri yang gulung tikar. Bahkan, untuk industri lateks, dari semula 12 perusahaan, sekarang hanya tiga yang bertahan. Itupun kondisinya juga sangat memprihatinkan dan terancam menyusul bubar.

‎"Dan yang harus diingat, bukan hanya industri lateks yang mengalami nasib seperti ini. Hampir semua industri menjerit karena mahalnya harga gas,” kata Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun.

‎Untuk itulah Safiun berharap, agar pengorbanan” pemerintah yang bersedia mengurangi bagiannya agar gas bisa turun, seharusnya diimbangi dengan penurunan margin di bagian hilir. "Harus seimbang. Penurunan tidak hanya di hulu tetapi juga di hilir, supaya penurunan menjadi signifikan,” kata Safiun.

‎Sebelumnya, pemerintah memang sudah menyatakan diri untuk berkorban” agar harga gas bisa turun US$ 1-2 per MMBTU. Hal itu termaktub dalam kebijakan ekonomi paket jilid III, yang salah satunya adalah penurunan harga gas bumi untuk industri, yang berlaku mulai 1 Januari 2016. Dan untuk itu, agar harga gas bisa turun, pemerintah harus berkorban” dengan memangkas penerimaan negara dari hulu gas bumi. [sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya