Berita

Kejati Maluku Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Jimi Reubun

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 22:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tual, David F. Ch. Soplanit, yang menolak gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun.

"Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada hakim yang telah memutuskan sidang praperadilan tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa (pendukung Jismi)," ujar Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Sekedar informasi, hakim tunggal David F. Ch. Soplanit menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan Jismi Reubun. Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/10) lalu di PN Tual, otomatis Jismi yang merupakan anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tetap menyandang status tersangka korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan Kejari Tual.


Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014. Selain Jismi, Kejari Tual juga menetapkan Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolop Samuel Tapotubun dan PPTK/Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher sebagai tersangka. Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut negara dirugikan hingga Rp 390 juta.
 
Tak terima berstatus tersangka, pihak Jismi melalui kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual.

Chuck mengatakan dalam penetapan tersangka untuk banyak kasus pidana di Indonesia, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang akuntabel, kurang transparan, kurang profesional dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri.

"Sangat sering kita dengar para pemohon praperadilan memenangkan sidang gugatan praperadilan. Mengapa? Ya karena memang sangat mungkin para jaksa dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat, tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan," paparnya.

Akan tetapi, Chuck sangat yakin, penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan  Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual, telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan.

"Atas dasar itu jugalah hakim menolak gugatan pihak Jismi," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya