Berita

Kejati Maluku Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Jimi Reubun

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 22:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tual, David F. Ch. Soplanit, yang menolak gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun.

"Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada hakim yang telah memutuskan sidang praperadilan tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa (pendukung Jismi)," ujar Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Sekedar informasi, hakim tunggal David F. Ch. Soplanit menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan Jismi Reubun. Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/10) lalu di PN Tual, otomatis Jismi yang merupakan anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tetap menyandang status tersangka korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan Kejari Tual.


Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014. Selain Jismi, Kejari Tual juga menetapkan Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolop Samuel Tapotubun dan PPTK/Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher sebagai tersangka. Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut negara dirugikan hingga Rp 390 juta.
 
Tak terima berstatus tersangka, pihak Jismi melalui kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual.

Chuck mengatakan dalam penetapan tersangka untuk banyak kasus pidana di Indonesia, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang akuntabel, kurang transparan, kurang profesional dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri.

"Sangat sering kita dengar para pemohon praperadilan memenangkan sidang gugatan praperadilan. Mengapa? Ya karena memang sangat mungkin para jaksa dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat, tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan," paparnya.

Akan tetapi, Chuck sangat yakin, penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan  Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual, telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan.

"Atas dasar itu jugalah hakim menolak gugatan pihak Jismi," tukasnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya