Berita

Kejati Maluku Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Jimi Reubun

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 22:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tual, David F. Ch. Soplanit, yang menolak gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun.

"Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada hakim yang telah memutuskan sidang praperadilan tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa (pendukung Jismi)," ujar Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Sekedar informasi, hakim tunggal David F. Ch. Soplanit menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan Jismi Reubun. Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/10) lalu di PN Tual, otomatis Jismi yang merupakan anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tetap menyandang status tersangka korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan Kejari Tual.


Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014. Selain Jismi, Kejari Tual juga menetapkan Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolop Samuel Tapotubun dan PPTK/Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher sebagai tersangka. Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut negara dirugikan hingga Rp 390 juta.
 
Tak terima berstatus tersangka, pihak Jismi melalui kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual.

Chuck mengatakan dalam penetapan tersangka untuk banyak kasus pidana di Indonesia, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang akuntabel, kurang transparan, kurang profesional dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri.

"Sangat sering kita dengar para pemohon praperadilan memenangkan sidang gugatan praperadilan. Mengapa? Ya karena memang sangat mungkin para jaksa dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat, tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan," paparnya.

Akan tetapi, Chuck sangat yakin, penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan  Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual, telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan.

"Atas dasar itu jugalah hakim menolak gugatan pihak Jismi," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya