Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pengacara: Kejagung Lakukan Penyitaan Dokumen Tanpa Penetapan Pengadilan

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kembali menyita dokumen di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

‎Informasi itu seperti diutarakan ‎salah seorang kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan di lokasi.

‎"Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya di kembalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel," jelasnya.

‎Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kejagung tak elok dengan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan.‎ "‎Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejagung untuk kembali menyita," jelas Peter.

‎Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) di VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

‎Sekitar belasan penyidik Kejagung terlibat dalam aksi penyitaan itu. Sekira pukul 19.30 WIB penyidik pun menyudahi penggeledahan dan membawa dua box berisi dokumen hasil sitaan tersebut.

‎Tampak jaksa dari JAM Intel Kejagung Adityawarman dan Firdaus Dewilmar ikut dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mereka langsung meninggalkan gedung Panin menuju Kejagung.

‎Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

‎Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

‎Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.‎ [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya