Berita

ilustrasi/net

KPK Harus Ambil Bagian Bongkar Kasus Kondesat

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 14:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Kondensat bagian negara seakan tidak pernah sepi dari masalah. Pada saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut minyak mentah atau kondensat bagian negara yang dilepas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terjadi tahun 2009.

"Namun demikian, penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus kondensat lainnya menguap. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut dugaan kongkalikong penjualan minyak SLC/Minas dan Kondensat Senipah pada periode periodebulan Juli-Agustus 2013," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control, Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 9/10).
 
Menurut Suhaimi, KPK harus memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Pengendalian Komersial BP MIGAS yang ngotot melepas kondensat bagian negara, khususnya pada pelaksanaan Lelang Sumatran Light Crude (SLC) dari wilayah kerja Rokan (dioperasikan oleh Chevron Pacific Indonesia) dan Senipah Condensate dari wilayah kerja Mahakam (dioperasikan oleh Total EP Indonesie).


Dalam catatan IBC, lanjut Raden, minyak SLC/Migas dan Kondensat Senipah adalah dua jenis produk hulu migas Indonesia yang tergolong dalam kategori Minyak Mentah Utama. Dalam hal ini berarti jenis minyak kategori primadona baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar luar negeri, sekaligus menjadi dasar untuk penentuan harga jenis minyak dan kondensat lain.

Dalam prakteknya, lanjut Suhaimi, pada periode Bulan Juli-Agustus 2013 dan Penjualan Ekspor Minyak SLC oleh SKK Migas ternyata dilaksanakan dengan mengurangi pasokan kebutuhan kilang domestik yang mengakibatkan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan, yang diperkirakan sebesar 1.510.250 dolar AS. Sementara itu,
 Keputusan SKK Migas melangkahi ketentuan Kpts 20/BP00000/2003-S0 Nomor 20 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara secara jelas mengatur bahwa lelang terbatas hanya dapat dilakukan jika minyak mentah dan kondensat bagian negara tersebut tidak dapat diolah kilang dalam negeri.

Masih kata Suhaimi, ketika ekspor dilakukan, pemerintah telah meminta SKK Migas agar tetap mengalokasikan kondensat bagian Negara untuk kebutuhan dalam negeri. Begitupun pada tahun sebelumnya sejak tahun 2009 sampai dengan Juli 2013, SLC bagian Negara selalu diambil oleh Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tidak pernah diekspor.

"Lalu kenapa pada periode Juli-Agustus 2013 SKK Migas ngotot ekspor? Alasan yang dibuat SKK Migas bahwa kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sedang shut down terkesan mengada-ada. Kami mendesak KPK untuk segera memanggil orang-orang yang bertanggung jawab, jangan sampai kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian Negara menguap," demikian Suhaimi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya