Berita

Hukum

Belum Tuntasnya Kasus Pilkada Buton Menyisakan Nama Penting Lain

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Daftar kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di era Akil Mochtar menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) belum dituntaskan. Salah satunya  dugaan suap di Pilkada Buton.

Pihak DPR RI dan LSM anti korupsi pun pernah mengingatkan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) agar secepatnya menuntaskan kasus itu. Desakan penuntasan kasus ini juga menyinggung Ketua MK sebelum Akil Mochtar, yaitu Mahfud MD. Saat terjadi dugaan suap dalam Pilkada Buton, Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua MK, sementara Akil Muchtar adalah hakim ketua.

Seorang tokoh pemuda Buton, Abdurazak, dalam pernyataan yang disebar kepada wartawan, mengaku tak percaya jika Mahfud MD tidak tahu persoalan suap Pilkada Buton. Apalagi setiap pengambilan keputusan MK selalu kolektif.


Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, sebelum putusan MK yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton terpilih dikeluarkan, Akil Muchtar datang ke daerahnya ditemani dua panitera. Namun, Mahfud MD sedang berada di Timur Tengah. Masih setahunya, Akil dan rombongan dijemput oleh pejabat daerah setempat.

Tidak hanya Mahfud MD, Abdurazak juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK tidak memeriksa saksi kunci Arbab Paproeka yang disebut dalam persidangan Akil.

"Dia saksi kunci dari kasus suap Pilkada Buton, kok sampai sekarang tidak dimintai keterangan juga oleh KPK. Ada apa?" tanya Abdurazak.

Saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan suap Pilkada Buton dengan terdakwa Akil Mochtar, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ditempatkan sebagai saksi. Ia mengaku telah menyetor uang senilai Rp 1 miliar dari total Rp 6 milar yang diminta Akil. Uang itu disetor ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Masih terkait hal sama, beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mendesak KPK tidak tebang pilih menangani kasus Pilkada Buton.

"KPK jangan tebang pilih. Kasus dugaan suap ini harus diselesaikan. Akil Mochtar saja sudah dipenjara," ucap Masinton, Minggu (4/10).

Begitu juga dilontarkan oleh peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Reza Syawawi. Dan menurutnya, kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya juga harus dihukum. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya