Berita

Hukum

Belum Tuntasnya Kasus Pilkada Buton Menyisakan Nama Penting Lain

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Daftar kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di era Akil Mochtar menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) belum dituntaskan. Salah satunya  dugaan suap di Pilkada Buton.

Pihak DPR RI dan LSM anti korupsi pun pernah mengingatkan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) agar secepatnya menuntaskan kasus itu. Desakan penuntasan kasus ini juga menyinggung Ketua MK sebelum Akil Mochtar, yaitu Mahfud MD. Saat terjadi dugaan suap dalam Pilkada Buton, Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua MK, sementara Akil Muchtar adalah hakim ketua.

Seorang tokoh pemuda Buton, Abdurazak, dalam pernyataan yang disebar kepada wartawan, mengaku tak percaya jika Mahfud MD tidak tahu persoalan suap Pilkada Buton. Apalagi setiap pengambilan keputusan MK selalu kolektif.


Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, sebelum putusan MK yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton terpilih dikeluarkan, Akil Muchtar datang ke daerahnya ditemani dua panitera. Namun, Mahfud MD sedang berada di Timur Tengah. Masih setahunya, Akil dan rombongan dijemput oleh pejabat daerah setempat.

Tidak hanya Mahfud MD, Abdurazak juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK tidak memeriksa saksi kunci Arbab Paproeka yang disebut dalam persidangan Akil.

"Dia saksi kunci dari kasus suap Pilkada Buton, kok sampai sekarang tidak dimintai keterangan juga oleh KPK. Ada apa?" tanya Abdurazak.

Saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan suap Pilkada Buton dengan terdakwa Akil Mochtar, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ditempatkan sebagai saksi. Ia mengaku telah menyetor uang senilai Rp 1 miliar dari total Rp 6 milar yang diminta Akil. Uang itu disetor ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Masih terkait hal sama, beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mendesak KPK tidak tebang pilih menangani kasus Pilkada Buton.

"KPK jangan tebang pilih. Kasus dugaan suap ini harus diselesaikan. Akil Mochtar saja sudah dipenjara," ucap Masinton, Minggu (4/10).

Begitu juga dilontarkan oleh peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Reza Syawawi. Dan menurutnya, kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya juga harus dihukum. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya