Berita

ridwan darmawan/net

Politik

JPPI Kecewa MK Tolak Wajib Belajar 12 Tahun

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 21:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 6 Ayat 1.

MK menolak permohonan mengganti wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

"Atas putusan MK itu, kami menyatakan kekecewaan yang mendalam," ujar kuasa hukum JPPI, Ridwan Darmawan, dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis (8/10).  


JPPI dan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun merupakan pemohon uji materi. Ridwan mengungkapkan, keputusan MK tersebut menunjukkan problem krusial terkait manajemen penyelesaian perkara di MK. Bagaimana tidak, MK baru membacakan keputusannya pada Rabu (7/10) kemarin, padahal keputusan sudah diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 22 Oktober 2014.

"Bagaimana mungkin setahun lebih perkara ini mandek di MK sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon," imbuhnya.

Ridwan juga menyayangkan pembacaan putusan tanpa melewati proses sidang pleno terkait perkara yang dimohonkan. Menurut dia, dengan langkah seperti itu MK melewatkan momentum yang dinantikan publik terkait isu pendidikan dengan tidak menggelar persidangan untuk menggali, memperkaya pemikiran, wawasan baik secara teori maupun praktek perkembangan dunia pendidikan bailey di tingkat nasional dan global.

Selain itu, kata dia, MK juga tidak fokus terhadap kenyataan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan pendapat para stakeholder pendidikan karena RPH terkait perkara yang diajukan pihaknya dilakukan pada tahun lalu.

"Jelas sekali akan banyak perkembangan yang terlewatkan dari jangkauan hakim konstitusi," kata Ridwan lagi.

Kekecewaan pemohon lainnya terkait pokok putusan. Ridwan memandang MK gagal memaknai konstitusi sebagai konstitusi yang hidup dan sesuai perkembangan zaman.

"MK tidak mampu menghadirkan terobosan hukum yang sejatinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun untuk menggantikan program wajib belajar 9 tahun yang telah diklaim tuntas pada tahun 2009 lalu," tukas Ridwan yang juga Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).[dem] 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya