Kementerian BUMN telah mewajibkan kepada setiap BUMN agar menerapkan sistem anti korupsi secara konsisten.
"Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN," kata Staf Ahli Bid Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN, Hambra dalam acara Seminar Nasional; Bekerja Cepat, Cermat dan Tepat Tanpa Korupsi di Jakarta, Kamis (8/10).
Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif anti korupsi di lingkungan BUMN, yang mesti dijalankan adalah peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance.
"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan
fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," urainya.
Ia menegaskan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN No. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih.
"Jadi, setiap enam bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," bebernya.
Kriteria bersih yang digunakan dalam penilaian, lanjut Hambra, meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas,
responsibility, independensi dan
fairness sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
"Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," ungkapnya.
Sementara itu,Wakil Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Janathan mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," imbuhnya.
Selain Hambra dan Jonathan, hadir pula sebagai pembicara adalah Plt Direktur Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Hendry Sulainan, serta akademisi Irjen Pol (Purn) Dikdik Mulyana.
[wid]