Lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) membuat penyaluran pupuk yang sedianya ditujukan ke para kelompok tani ini rentan diselewengkan para distributor.
Berdasar penelusuan RMOL Sumsel, banyak pihak yang ikut "bermain kotor" dalam pendistribusian. Penyelewengan terjadi saat mengajukan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada produsen dengan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara petani yang sebenarnya paling membutuhkan pupuk malah mengalami kerugian. Baca : Imbas Permainan Kotor Mafia Pupuk, Petani Sumsel Jadi Korban
Sementara pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel juga telah mencatat setidaknya ada ratusan ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Misalnya, beberapa daerah yang semestinya tidak masuk dalam kawasan Lumbung Pangan Sumsel, seperti Kota Prabumulih, malah mendapat pasokan pupuk subsidi lebih besar dari daerah lainnya. Baca : Kadisperindag : Ada Permainan dari Distributor
Sementara daerah-daerah yang masuk dalam kawasan lumbung pangan seperti Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, dan Pagaralam, petaninya malah menjerit kekurangan pupuk.
PT Pusri yang menjadi produsen pupuk subsidi sekaligus menjadi mitra langsung distributor dalam penyaluran, mengaku distribusi yang mereka jalankan sudah lebih baik dari tiga tahun lalu. Sementara jumlah pupuk yang diselewengkan juga tidak besar, hanya sekitar puluhan ton saja. Baca:
Dibanding 3 Tahun Lalu PT. Pusri Klaim Distribusi Sekarang Lebih BaikHasil pengungkapan kasus penyelundupan 47 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuasin pada 4 Agustus 2015 lalu oleh jajaran Polres Banyuasin ternyata menemukan fakta baru, yakni hampir semua distributor di Sumsel yang bekerjasama dengan PT Pusri diduga terlibat penyelewengan.
Dari hasil penyelidikan, 47 ton pupuk urea bersubsidi yang diselundupkan ke Banyuasin ternyata seharusnya dikirim ke Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir. Pupuk diselundupkan ke perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
"Hasil kecurigaan masyarakat disusul patroli anggota kepolisian berbuah hasil. Ternyata pupuk urea seberat 20 ton dan phonska 27 ton disimpan di dalam gudang di sekitar area perkebunan kelapa sawit di desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha SIK, didampingi Kasatreskrim, AKP Agus Munandar SIK, kepada RMOL Sumsel.
Barang bukti 37 ton pupuk bersubsidi dan penjaga gudang, Franki (47), yang merupakan warga setempat akhirnya diseret ke Mapolres Banyuasin.
Dari keterangan Franki di hadapan kepolisian, diketahui bahwa pemilik gudang perkebunan adalah Aji Burhan selaku warga Sumbawa Banyuasin.
Sejauh ini, pemeriksaan dilakukan berkelanjutan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Banyuasin tersebut.
"Tidak mungkin pupuk bersubsidi tersebut masuk dengan mudah ke perkebunan yang belakangan diketahui milik pribadi,†beber Kapolres.
Kepolisian masih menyelidiki siapa sebenarnya pemilik perkebunan pribadi itu dan siapa distributor yang memasok pupuk bersubdisi.
Kuat dugaan ada permainan antara distributor dari Musi Rawas dan OKI. Kepolisian menyatakan dengan tegas bahwa penyelundupan pupuk bersubsidi melanggar UU 7/ 1995 pasal 6 tentang tindak pidana ekonomi.
[ald]