Berita

sudirman said/net

Bisnis

Ternyata Ini Pejabat yang Dibilang RR Enggak Tahu Teknik Bernegosiasi

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali menyindir kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Kali ini menyangkut kebijakan sektor energi yang menguntungkan raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan awal September lalu, Freeport dan pengusaha tambang lainnya dimungkinkan memperpanjang kontraknya sebelum berakhir selama 10 tahun. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dua tahun jelang kontrak selesai.

"Ada pejabat yang membuat kebijakan 10 tahun sebelum (kontrak) habis sudah bisa diputuskan. Pejabat itu enggak tahu teknik negosiasi," kata Rizal saat memberikan orasi ilmiah Dies Natalis 57 Universitas Jayabaya di Balai Prajurit, Tebet, Jakarta, Kamis (8/10).


Seharusnya, kata mantan kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini, pejabat terkait membuat kebijakan yang dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia di mata dunia.

"Semakin kepepet bargaining posisi kita semakin baik. Jadi ada manfaat buat bangsa. Mari kita tulis kembali sejarah," tegas mantan menko perekonomian era presiden Abdurrahman Wahid itu.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan bahwa dalam paket ekonomi tahap I, kementerian fokus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Terutama berkaitan aturan jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP‎ itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya Sudirman, awal September lalu.

Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar.Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat.

Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.

"Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," beber Sudirman.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya