Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali menyindir kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Kali ini menyangkut kebijakan sektor energi yang menguntungkan raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan awal September lalu, Freeport dan pengusaha tambang lainnya dimungkinkan memperpanjang kontraknya sebelum berakhir selama 10 tahun. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dua tahun jelang kontrak selesai.
"Ada pejabat yang membuat kebijakan 10 tahun sebelum (kontrak) habis sudah bisa diputuskan. Pejabat itu enggak tahu teknik negosiasi," kata Rizal saat memberikan orasi ilmiah Dies Natalis 57 Universitas Jayabaya di Balai Prajurit, Tebet, Jakarta, Kamis (8/10).
Seharusnya, kata mantan kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini, pejabat terkait membuat kebijakan yang dapat meningkatkan posisi tawar (
bargaining position) Indonesia di mata dunia.
"Semakin
kepepet bargaining posisi kita semakin baik. Jadi ada manfaat buat bangsa. Mari kita tulis kembali sejarah," tegas mantan menko perekonomian era presiden Abdurrahman Wahid itu.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan bahwa dalam paket ekonomi tahap I, kementerian fokus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Terutama berkaitan aturan jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP‎ itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya Sudirman, awal September lalu.
Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar.Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat.
Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.
"Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," beber Sudirman
.[wid]