Berita

sudirman said/net

Bisnis

Ternyata Ini Pejabat yang Dibilang RR Enggak Tahu Teknik Bernegosiasi

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali menyindir kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Kali ini menyangkut kebijakan sektor energi yang menguntungkan raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan awal September lalu, Freeport dan pengusaha tambang lainnya dimungkinkan memperpanjang kontraknya sebelum berakhir selama 10 tahun. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dua tahun jelang kontrak selesai.

"Ada pejabat yang membuat kebijakan 10 tahun sebelum (kontrak) habis sudah bisa diputuskan. Pejabat itu enggak tahu teknik negosiasi," kata Rizal saat memberikan orasi ilmiah Dies Natalis 57 Universitas Jayabaya di Balai Prajurit, Tebet, Jakarta, Kamis (8/10).


Seharusnya, kata mantan kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini, pejabat terkait membuat kebijakan yang dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia di mata dunia.

"Semakin kepepet bargaining posisi kita semakin baik. Jadi ada manfaat buat bangsa. Mari kita tulis kembali sejarah," tegas mantan menko perekonomian era presiden Abdurrahman Wahid itu.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan bahwa dalam paket ekonomi tahap I, kementerian fokus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Terutama berkaitan aturan jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP‎ itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya Sudirman, awal September lalu.

Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar.Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat.

Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.

"Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," beber Sudirman.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya