Berita

khofifah indar/net

Orang yang Tidak Melindungi Anak Saat Bencana Bisa Dipenjara 5 Tahun

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 06:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlindungan terhadap anak dan bagi pihak yang abai bisa dikenai sanksi dan penjara.

"Salah satu dari 26 standar perlindungan bencana itu terkait aktor," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) usai Peluncuran Buku Standar Minimum Perlindungan Anak di Perpusatakaan Nasional, Salemba, Jakarta (Rabu, 7/10).

Dalam UU perlindungan anak, ungkapnya, siapa yang abai dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak saat terjadi bencana sedangkan dia tahu, maka bisa dikenai sanksi Rp 100 juta dan lima tahun penjara.


"Perindungaan anak menurut UU itu berada pada orang tua, sehingga perlu membangun kohesivitas pada anak ketika terjadi perubahan situasi dan lokasi yang terus berkembang," katanya.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait satuan tugas (satgas) perlindungan sosial di tingkat RT dan RW. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya