Aksi jenderal polisi di Biro Paminal Propam Polri mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha, Azhar Umar dan Azwar Umar, disayangkan.
Apalagi intervensi dilakukan sang jenderal saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponir perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21.
Indonesia Police Watch (IPW) kembali menegaskan sikap jenderal polisi mau menang sendiri. Giliran para akademisi mengintervensi perkara BW yang sudah P21 mereka berang.
"Tapi ketika Brigjen Anton Wahono Karo Paminal Propam mengintervensi perkara P21 yang melibatkan dua pengusaha, Azhar Umar dan Azwar Umar, mereka diam dan membiarkan," kata Ketua Presidium ‎IPW, Neta S Pane, kepada wartawan, Rabu (7/10).
Bahkan, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok ini, tambahnya, malah diibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, walau pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP.
"Apakah karena kedua tersangka adalah pengusaha sehingga mendapat keistimewaan dan para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu lalu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam," kata Neta lagi.
Melihat kinerja Paminal Propam yang tidak profesional itu, IPW mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karopaminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono, untuk kemudian segara mencopot dari jabatannya.
Neta menegaskan apa yang dilakukan Propam yang sudah mengintervensi perkara melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan, terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21.
"‎Ironisnya lagi, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO," ujarnya..
Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkumham agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. Ironisnya, setelah Buwas dicopot sebagai Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah cenderung dilindungi dan perkaranya yang sudah P21 malah diintervensi sehingga tak kunjung bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan dicopotnya Brigjen Anton Wahono dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21.
"Tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan," demikian Neta.
[dem]