Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Menjadi Jalan Atas Kebuntuan Kita Selama Ini

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang memberi lampu hijau bagi daerah untuk tetap menggelar pilkada meski hanya memiliki calon tunggal memberi angin segar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya KPU merasa mengalami kebuntuan lantaran tak memi­liki dasar hukum tetap untuk tetap menggelar pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Berikut petikan wawancara komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dengan Rakyat Merdeka menanggapi keputusan MK tersebut:

Bagaimana Anda menilai keputusan MK soal calon tunggal ini?

Kami berpandangan kepu­tusan ini sudah tepat. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini maka kami sebagai penyelanggara harus melaksana­kannya.

Tepatnya di mana...

Tepatnya di mana...
Karena (keputusan) ini mem­berikan jalan atas kebuntuan se­lama ini. (terkait gelaran pilkada bagi calon tunggal) ini kan suatu hal yang belum diatur. Dan kalau memperhatikan putusan MK itu, ada maksud-maksud yang positif terutama terkait hak konstitusional masyarakat yang tidak hilang. Artinya mereka tetap bisa memilih meski cuma memiliki satu pasangan calon. Selama ini kan suatu daerah itu harus menunggu cukup lama gara-gara pasangan calon cuma satu kini lewat putusannya MK sudah memberi ruang. Jadi saya kira tepat putusan MK ini, mem­berikan jalan keluar.

Ke depannya apa yang mesti disiapkan KPU untuk mengek­sekusi putusan MK ini?
Ya kami sedang membahas dan menyusun peraturan baru, yaitu peraturan pilkada dengan satu pasangan calon.

Kapan selesai pembahasan­nya?
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai.

Sebenarnya daerah mana saja yang pilkadanya hanya diisi oleh calon tunggal?
Ada tiga daerah yang me­mang sempat kami tunda untuk pelaksanaan pilkadanya, tidak dilaksanakan pada 2015 antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Lantas bagaimana kesia­pan ketiga daerah itu dalam mengeksekusi putusan MK?
Saya kira mereka sudah mendengar betul, bahkan su­dah melakukan persiapan se­jak putusan MK dikeluarkan dan kami juga sudah menge­luarkan surat untuk melakukan persiapan. Kami juga sudah mengundang mereka dan sudah melaksanakan rapat tentunya bersama dan mendengar apa yang mereka sampaikan, sebet­ulnya mereka cukup siap untuk melaksanakannya. Tinggal me­mang untuk tahapan selanjut­nya dan persisnya dilaksanakan itu perlu ada peraturan KPU yang baru. Dalam beberapa hal untuk perubahan jadwal dan persiapan-persiapan lain itu bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu Peraturan KPU baru ditetapkan.

Kalau untuk calonnya sudah sejauh mana persiapannya?
Yang pertama dilakukan ada­lah harus mengubah dulu jad­wal mereka dan mereka harus memverifikasi ulang persyaratan pasangan calon. Sebelumnya semuanya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2015. Jadi waktu pendaftaran yang lalu itu sebetulnya sudah ada satu calon pasangan yang pendaftarannya diterima, do­kumen-dokumennya pun sudah kami terima, tinggal sesegera mungkin kita memverifikasi atau meneliti dokumen tersebut dan meminta mereka melaksanakan atau mengikuti pemeriksaan kesehatan.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya