Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (41)

Memproteksi Korupsi

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

FIKIH kebihinnekaan gar­us mencegah korupsi dan segala macam bentuk pe­nyelewengan. Tujuan se­mula Fikih sesungguhnya untuk mencegak terjadinya ketidak adilan dan ketimpa­ngan sosial sekaligus men­jatuhkan sanksi keras terh­adap para pelaku criminal. Banyak kasus menarik untuk diperhatikan, ba­gaimana sikap Nabi Muhammad saw terhadap pelaku korupsi khususnya pemberi sogok atau gratifikasi (risywah). Abu Humaid al-Sa'idi r.a. berkata: "Nabi Muhammad Saw memperkerja­kan seorang laki-laki dari suku al-Azdi bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: Hadza la­kum wa hadza ahdiya liy (Ini untuk kalian se­bagai zakat dan ini dihadiahkan untukku). Nabi menanggapi kasus ini dengan mengatakan: "Kalau engkau duduk saja di rumah ayahnya atau ibumu menunggu, apakah ada yang akan memberikan kepadamu hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang­pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, ke­cuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kamb­ing yang mengembik". Kemudian beliau men­gangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Al­lah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (koru­psi), melainkan ia akan menghadap di hari kia­mat memikul di atas lehernya.

Sikap Nabi terhadap pemungut zakat itu sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya itu bukan had­iah dalam arti normal tetapi sudah masuk grati­fikasi katrena memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi den­gan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktek gratifikasi, sebagaimana dilakukan salahseorang sahabatnya. Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersang­kutan hanya berdiam di rumah, tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas oen­erima zakat, maka sudah barangtentu tidak akan memperoleh hadiah apapun.

Jika kita hubungkan dengan definisi gratifika­si sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 junc­to UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimak­sud gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elek­tronik atau tanpa sarana elektronik", maka ka­sus shabat di atas masuk kategori gratifikasi.


Dalam UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diper­oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Langkah yang harus segera di­lakukan bagi siapa saja yang menerima gratifikasi ialah yang bersangkutan harus segera melapork­annya kepada KPK yang menurut peraturan pal­ing lambat 30 hari kerja. Seseorang tidak boleh seenaknya menyederhanakan gratifikasi menjadi hadiah, karena hadiah, sogok, dan gratifikasi su­dah jelas perbedaannya, sebagaimana dibahas dalam artikel terdahulu.

Belajar dari sikap tegas Nabi terhadap para pelaku korupsi sebagaimana disebutkan di atas, maka sudah selayaknya fikih kebihinnekaan nantinya identik dengan fikih anti korupsi. Pera­turan dan perundang-undangan yang berhubun­gan penindakan dan pencegahan terhadap para koruptor yang sudah ada dan cukup efektif membatasi laju pekmebangan koruspi di dalam masyarakat perlu disinergikan dengan berbagai pihak, khususnya bagi sesame aparak hukum. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya