Berita

Ditjen Pajak Ajak Penggguna Faktur Fiktif Akui Kesalahan Agar Tidak Diproses Hukum

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan selama tahun 2015 ini. Pasalnya, di tahun ini dicanangkan sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak".

Artinya, petugas pajak akan melakukan pendekata persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ‎sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

"Wajib Pajak bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015," kata Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10).

Yuli mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya mulai melakukan pemanggilan wajib pajak pengguna faktur fiktif yang berjumlah 10.982 pengguna seluruh Indonesia.

"Kami akan melakukan klarifikasi atas penggunaan faktur fiktif tersebut," kata dia.

Bila wajib pajak kooperatif dan mau membayar kewajibannya, kata dia, maka Ditjen Pajak akan memaafkannya.

"Tapi kalau tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan kami ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dia menyebut, kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Namun jumlah tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya sudah diakui ketidakbenarannya.

"Jadi yang benar-benar sudah terealisasi pembayarannya baru sebesar Rp 467,67 miliar," sebut dia.

Untuk meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, Yuli akan mengusut tuntas jaringan penerbit‎ faktur pajak fiktif. "Kami tidak akan memberi ampun," tegasnya.

Kegiatan penanganan "Operasi Tangkap Tangan" terhadap jaringan pembuat faktuf pajak fiktif, lanjut dia, terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.  

"Tindakan tegas dilakukan untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak fiktif bisa diberantas," tegasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya