Berita

Ditjen Pajak Ajak Penggguna Faktur Fiktif Akui Kesalahan Agar Tidak Diproses Hukum

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan selama tahun 2015 ini. Pasalnya, di tahun ini dicanangkan sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak".

Artinya, petugas pajak akan melakukan pendekata persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ‎sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

"Wajib Pajak bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015," kata Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10).

Yuli mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya mulai melakukan pemanggilan wajib pajak pengguna faktur fiktif yang berjumlah 10.982 pengguna seluruh Indonesia.

"Kami akan melakukan klarifikasi atas penggunaan faktur fiktif tersebut," kata dia.

Bila wajib pajak kooperatif dan mau membayar kewajibannya, kata dia, maka Ditjen Pajak akan memaafkannya.

"Tapi kalau tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan kami ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dia menyebut, kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Namun jumlah tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya sudah diakui ketidakbenarannya.

"Jadi yang benar-benar sudah terealisasi pembayarannya baru sebesar Rp 467,67 miliar," sebut dia.

Untuk meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, Yuli akan mengusut tuntas jaringan penerbit‎ faktur pajak fiktif. "Kami tidak akan memberi ampun," tegasnya.

Kegiatan penanganan "Operasi Tangkap Tangan" terhadap jaringan pembuat faktuf pajak fiktif, lanjut dia, terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.  

"Tindakan tegas dilakukan untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak fiktif bisa diberantas," tegasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya