Berita

hamdani/net

KABUT ASAP

Tuntutan Kompensasi Malaysia ke Indonesia Mengada-ada

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan Pemerintah Malaysia untuk meminta kompensasi kepada Pemerintah Indonesia akibat kabut asap berkepanjangan dinilai mengada-ada.

Penilaian tersebut disampaikan anggota BKSAP DPR dari Fraksi Nasdem, Hamdhani, di sela menghadiri Global Conference of Parliamentary Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, Selasa (6/10).

"Sampai kapan pun Malaysia tidak akan bisa menuntut kompensasi. Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani kesepakatan perjanjian mengenai penerapan denda bagi negara produsen asap yang mencemari kualitas udara negara tetangga. Belum juga adanya G to G dengan Malaysia dan Singapura," papar Hamdani.


Hamdani mengatakan pada tahun 2014 Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) dengan mengeluarkan UU Nomor 26 tahun 2014, namun di dalamnya hanya memuat upaya kerjasama antar negara ASEAN penandatangan dalam hal penanggulangan asap lintas negara.

"Tidak ada itu (soal denda), makanya mengada-ada Malaysia kalau mau menuntut Indonesia. Apa hak Malaysia menuntut Indonesia harus membayar kompensasi," gugatnya," ungkap Hamdhani.

Dia menambahkan bahwa Malaysia dan Singapura telah berulangkali menuntut Indonesia agar meratifikasi aturan perihal denda namun Indonesia belum menyetujui. Permintaan Malaysia dan Singapura ini juga disampaikan dalam forum Asian Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Kuala Lumpur Malaysia pertengahan September silam.

"Saya ditanyai oleh media Malaysia mengenai hal tersebut, tapi Indonesia belum meratifikasi itu tapi itu sudah ada di pemerintah pembahasannya," ujarnya.

Tuntutan kompensasi sebelumnya diusulkan Deputi Menteri Urusan Wanita, Keluarga, dan Pelayanan Masyarakat Malaysia, Datin Paduka Chew Mei Fun. Menurutnya, tuntutan kompensasi harus dilayangka ke pemerintah Indonesia karena Malaysia telah menderita akibat kabut asap ini setiap tahun.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya