Berita

hamdani/net

KABUT ASAP

Tuntutan Kompensasi Malaysia ke Indonesia Mengada-ada

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan Pemerintah Malaysia untuk meminta kompensasi kepada Pemerintah Indonesia akibat kabut asap berkepanjangan dinilai mengada-ada.

Penilaian tersebut disampaikan anggota BKSAP DPR dari Fraksi Nasdem, Hamdhani, di sela menghadiri Global Conference of Parliamentary Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, Selasa (6/10).

"Sampai kapan pun Malaysia tidak akan bisa menuntut kompensasi. Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani kesepakatan perjanjian mengenai penerapan denda bagi negara produsen asap yang mencemari kualitas udara negara tetangga. Belum juga adanya G to G dengan Malaysia dan Singapura," papar Hamdani.


Hamdani mengatakan pada tahun 2014 Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) dengan mengeluarkan UU Nomor 26 tahun 2014, namun di dalamnya hanya memuat upaya kerjasama antar negara ASEAN penandatangan dalam hal penanggulangan asap lintas negara.

"Tidak ada itu (soal denda), makanya mengada-ada Malaysia kalau mau menuntut Indonesia. Apa hak Malaysia menuntut Indonesia harus membayar kompensasi," gugatnya," ungkap Hamdhani.

Dia menambahkan bahwa Malaysia dan Singapura telah berulangkali menuntut Indonesia agar meratifikasi aturan perihal denda namun Indonesia belum menyetujui. Permintaan Malaysia dan Singapura ini juga disampaikan dalam forum Asian Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Kuala Lumpur Malaysia pertengahan September silam.

"Saya ditanyai oleh media Malaysia mengenai hal tersebut, tapi Indonesia belum meratifikasi itu tapi itu sudah ada di pemerintah pembahasannya," ujarnya.

Tuntutan kompensasi sebelumnya diusulkan Deputi Menteri Urusan Wanita, Keluarga, dan Pelayanan Masyarakat Malaysia, Datin Paduka Chew Mei Fun. Menurutnya, tuntutan kompensasi harus dilayangka ke pemerintah Indonesia karena Malaysia telah menderita akibat kabut asap ini setiap tahun.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya