Soekarno/net
Soekarno/net
Demikian disampaikan ‎Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, ‎DR. Bayu Dwi Anggono. Hal ini, lanjut Bayu,‎ mengingat meskipun TAP MPRS XXXIII/1967 dinyatakan tidak berlaku oleh TAP MPR I/2003 namun TAP MPR  I/2003 tidaklah merehabilitasi nama baik Soekarno yang dalam TAP MPRS XXXIII/1967 disebut telah melakukan kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30 S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30 S/PKI.Â
‎"Pemberian gelar pahlawan  nasional kepada Soekarno di tahun 2012 adalah bentuk tindakan hukum negara yang mengakui bahwa Soekarno tidak terlibat dalam G-30 S/PKI sebagaimana dituduhkan mengingat sesuai UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan salah satu syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional adalah setia dan tidak menghianati bangsa dan negara," kata Bayu beberapa saat lalu (Selasa, 6/10).  ‎
‎Menurut Bayu, gelar pahlawan nasional ini dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM merupakan tahapan pengungkapan kebenaran yaitu kebenaran bahwa Soekarno tidak terlibat G-30 S/PKI. Dalam praktek dunia internasional tahap selanjutnya setelah pengungkapan kebenaran adalah tahap mendapatkan rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik atau hak-hak lain.Â
‎Dengan demikian, lanjutnya, permohonan agar negara meminta maaf kepada Soekarno harus dimaknai sebagai rehabilitasi yang merupakan konsep umum dalam memulihkan kehormatan korban pelanggaran HAM yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Rehabilitasi ini juga dilakukan dengan menarik semua dokumen sejarah yang pernah diterbitkan oleh negara yang di dalamnya masih menyebut Soerkarno terlibat peristiwa G-30 S/PKI.
"Menurut pendapat saya, jika Presiden SBY saja yang notabene Jenderal Purnawirawan TNI AD sangat bijaksana telah mengeluarkan Keppres gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno, maka sangat logis jika Presiden Jokowi yang notabene kader PDIP tersebut mau menindaklanjuti sikap bijaksana SBY dengan meminta maaf dan merehabilitasi nama baik Proklamator Kemerdekaan RI itu," demikian Bayu.
‎Wacana agar negara meminta maaf kepada Soekarno dan keluarganya menuai pro dan kontra. Wacana ini diutarakan Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Kata dia, negara perlu segera melakukan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. ‎Ket‎ua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI ini menilai Presiden Soekarno jadi korban dalam gerakan G30S/PKI karena akibat dari aksi ini kekuasaan Soekarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII/1967 tanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30-S/PKI. ‎
‎Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, hasilnya TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Terlebih, Presiden SBY pada tanggal 7 November 2012 telah memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. ‎[ysa]Â
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11