Berita

Zulkarnaen/net

Blitz

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kalau Kerja Benar, Kepala Daerah Tak Perlu Takut dengan KPK

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi. Peraturan ini untuk mencegah terjadin­ya kriminalisasi terhadap pejabat daerah terkait peng­gunaan anggaran negara. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, PP ini nantinya menjadi landasan hukum bagi kepala daerah dalam menggunakan ang­garan. Agar kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah tidak dipidanakan.

PP ini diharapkan dapat men­dongkrak penyerapan anggaran, karena selama ini diungkapkan pemerintah ada dana Rp 255 tril­iun yang mengendap di daerah. Dana itu terparkiri lantaran para pejabat daerah takut terjerat ka­sus hukum. Alhasil penyerapan anggaran negara menjadi minim. Dampaknya perputaran ekonomi nasional melambat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen merasa PP itu tak akan menyulitkan KPK melakukan tugasnya memberantas korupsi.Zulkarnaen mengatakan, sehar­usnya para pejabat daerah tak perlu takut dikriminalisasi. "Buat apa takut mengerjakan peker­jaan sendiri bila memang tidak berniat melakukan pelanggaran hukum. Tidak perlu takutlah," ujar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin malam. Berikut ini petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Zulkarnaen lewat sambungan telepon.


Bagaimana KPK menang­gapi penerbitan PP Anti-Kriminalisasi terhadap Kepala Daerah, apakah akan menyu­litkan KPK untuk memberan­tas korupsi?
Sebenarnya, bagi siapa pun, termasuk bagi KPK dan juga para Kepala Daerah, tidak perlu takut. Sebab, kalau bekerja benar sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, ya untuk apa takut.

Dengan alasan bahwa para kepala daerah selama ini ta­kut terjerat korupsi, maka pengelolaan anggaran daerah tidak berjalan, apakah de­mikian adanya?
Setiap Kepala Daerah itu adalah orang-orang terpilih, orang pilihan dan dipercaya untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Kepala Daerah, untuk memimpin dan melayani. Lalu, untuk apa takut, ya jalankan dong tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah. Kalau anggaran harus sudah dialokasikan untuk pembangunan ya alokasikan saja. Tak perlu ketakutan dan pakai alasan bahwa akan takut dikriminalisasi. Kalau kerja be­nar, tak perlu juga ketakutan.

Justru akan aneh, bila Kepala Daerah bersikap seperti keta­kutan itu. Bukankah Kepala Daerah itu dipilih karena tahu mana yang benar dan mana yang tidak? Mana yang menjadi tugas dan kewenangan dan mana yang tidak, mana yang baik dan mana yang tidak. Nah, karena Kepala daerah tahu, maka dia dipilih kan. Ya kalau memang tidak mau jadi kepala daerah ya jangan dong mau jadi Kepala Daerah.

Mereka takut dijadikan tersangka oleh KPK?
Tidak mudah untuk menetap­kan seseorang menjadi tersangka. Tentu kalau tidak ada bukti ya tidak akan ada menyeret-nyeret. Ngapain diseret-seret, kalau me­mang kerja benar. Lagi pula, di setiap daerah itu kan ada pejabat inspektorat, pengawas, tentu mer­eka juga mengawasi dan melihat apa yang dikerjakan oleh Kepala Daerah. Jadi tak perlu berlebihan­lah. Kalau bekerja benar ya tak ada alasan takut. Kalau takut jadi Kepala Daerah ya cari kerja lain saja. Dan tidak usah dong maju sebagai Kepala Daerah.

Lalu, apakah ada pengaruh­nya PP itu terhadap pember­antasan korupsi di daerah?
Ya tidak pengaruh buruk. Sebab, aparat penegak hukum juga terus melaksanakan tugas dan kewajibannya memberan­tas korupsi. Jadi, ya tidak perlu saling menebar ketakutan tadi. Intinya, baik kepala Daerah dan aparat penegak hukum sama-sama instropeksi diri, dan lakukanlah tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan bidang masing-masing. Kalau kerja benar, ya tidak akan ada masalah.

Aparat penegak hukum juga kan tidak boleh asal-asalan melakukan pengusutan perkara. Dan jangan cari-cari alasan un­tuk dijadikan kasus. Kalau ada aparat hukum yang seperti itu ya harus ditindak dong. Misalnya, pemerintah daerah sedang mau mengerjakan proyek pemban­gunan, kok belum apa-apa sudah ada aja yang mengaku-ngaku aparat hukum menakut-nakuti dan ancam-ancam mau diper­karakan. Lah, kalau tidak ada pelanggaran masa dijadikan ter­sangka, kan nggak toh. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya