Berita

Bambang Widodo Umar/net

Wawancara

WAWANCARA

Bambang Widodo Umar: Kasus BW Tak Distop, Kriminalisasi Aparatur Negara Bakal Makin Meluas

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini bersama 67 akademisi lainnya dari berbagai universitas di Indonesia turun tangan memberi masukan kepada Presiden Jokowi terkait penanganan kasus ket­erangan palsu yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW).

Lewat surat pendapat akade­mik yang disampaikan, mereka meminta Presiden Jokowi me­memerintahkan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara BW.

Bambang Widodo Umar me­nilai, jika kasus BW tidak dihen­tikan, maka masa depan penega­kan hukum dan demokratisasi di Indonesia terancam. Berikut petikan wawancara Bambang Widodo Umar dengan Rakyat Merdeka, kemarin.


Mengapa Anda turut me­minta Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum dalam kasus BW?
Mari kita lihat sejak awal kasus ini. Kasus ini kan terjadi pada saat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad masih men­jadi Komisioner KPK. Di mana, pada saat itu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Jadi, sebetulnya, ka­sus ini bermula dari Polisi versus KPK dalam urusan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan seba­gai tersangka oleh KPK.

Setelah Komjen Budi Gunawan, yang saat itu menjadi salah seorang calon Kapolri ditersangkakan, maka kemudian polisi membalas dengan menjadi­kan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Ini seperti upaya balas dendam dari polisi kepada KPK.

Tentu, tuduhan yang dialamat­kan ke Pak Bambang Widjajanto dan Abraham Samad adalah ka­sus yang sudah lama. Beberapa ahli hukum, berkumpul dan mengikuti perjalanan kasus itu sampai kini, termasuk saya. Bahkan, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, para pegiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan para dosen dan guru-guru besar hukum pun berpendapat bahwa penyangkaan adanya sumpah palsu yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto itu oleh polisi yang membuatnya men­jadi tersangka itu tidak ada, atau lemah. Ya tuduhan itu lemah.

Mengapa sejumlah akade­misi dan para pakar hukum sampai turun gunung untuk menghentikan kasus BW?
Jadi, ini bukan sebatas pada kasus yang dialami oleh Pak Bambang Widjojanto saja. Ini mengenai kriminalisasi hu­kum yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto. Dan, tentu saja jika ini dibiarkan, maka banyak orang memprediksi bahwa kriminalisasi yang di­lakukan aparatur Negara dengan mencari-cari kesalahan pun akan semakin meluas terjadi di masa pemerintahan ini.

Jika makin mudah dan marak kriminalisasi, dikhawatirkan akan marak pula obvious of power terjadi di pemerintah­an yang masih kurang bersih ini. Tentu ini adalah ancaman demokrasi.

Sampai seserius itu kondisi yang terjadi jika sampai kasus BW tak dihentikan?
Ini semacam pintu masuk pada persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini. Upaya pember­antasan korupsi itu berkorelasi dengan proses demokrasi. Nah, kalau cara-cara kriminalisasi pada orang-orang kritis, maka ancaman demokrasi pun ter­jadi. Ini risiko yang tak mung­kin diambil. Sebaiknya, segera hentikan kasus kriminalisasi ini sekarang.

Permintaan itu sudah dis­ampaikan kepada Presiden?
Ya, sudah disampaikan secara resmi kepada Presiden. Dan su­dah direspon akan diperhatikan, katanya.

Apa bentuk perhatiannya?
Nah, itulah, disebutkan bahwa Jaksa Agung sedang menelaah persoalan ini. Dan diberikan waktu 10 hari untuk menin­daklanjuti apakah proses ini akan diteruskan ke pengadilan atau ada upaya menghentikan perkara berupa deponeering atau sejenisnya. Ini semua di tangan Kejaksaan Agung sekarang.

Bagaimana jika Kejagung tetap meneruskan kasus BW ke pengadilan?
Inilah yang akan menjadi pe­nilaian. Dengan dilanjutkannya saja perkara ini ke pengadilan, sudah tergambar bahwa tidak ada niat baik untuk menghentikan kriminalisasi. Bagaimana mungkin sebuah perkara yang tidak kuat unsur-unsurnya bisa dilanjutkan ke pengadilan? Ini kan niatnya yang sudah tidak ada. Perlu kami sampaikan, pada masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saja, hal kriminaliasi seperti ini dihenti­kan atau di-deponeering. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya