Urusan listrik harus dikuasai negara mengingat listrik merupakan kebutuhan vital yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Jadi tidak tepat dominasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) disaingi pihak swasta dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Kajian Energi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Iwa Garniwa, dalam diskusi "35 Ribu MW untuk Siapa?" di Hipmi Center, Menara Bidakara Dua, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
"Harus dikuasai negara. Ini juga menyangkut penentuan tarif, dalam UU yang disahkan di DPR, bahwa penentuan tarif listrik diusulkan oleh pemerintah lalu disetujui DPR," jelasnya.
"Maaf saya sampaikan, listrik tidak bisa begitu saja dilepas kepada pengusaha swasta, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena swasta ini pasti tidak mungkin mau rugi. Maaf saya sampaikan," imbuhnya.
Proyek 35 ribu megawatt, lanjutnya, bukan sekedar besarnya daya yang akan dihasilkan, tapi ada masalah teknis yang harusnya juga menjadi perhatian yaitu mekanisme 'take or pay', karena ketika perjanjian ditandatangani oleh PLN dan swasta, maka sudah pasti swasta tidak mau rugi dengan menuntut listriknya dibeli.
"Apakah ada swasta yang mau nanti begitu listriknya mengalir lalu tidak ada kepastian akan dibeli? Dipakai atau tidak, PLN harus beli. Ini teknis yang tidak boleh diabaikan," ungkapnya.